Pembaca yang budiman…
Syubhat ini tidak begitu populer di kalangan wanita tak ber-hijab, tetapi ia amat sering dilontarkan oleh orang-orang sekuler dan para pendukungnya. Menurut mereka, hijab wanita akan menciptakan pengangguran sebagian dari SDM (Sumber Daya Manusia) yang dimiliki oleh masyarakat. Padahal Islam menyuruh para wanita agar tetap tinggal di rumah.
Syubhat yang sering kita dengar ini, dapat kita sanggah dengan beberapa argumentasi:
Pertama, pada dasarnya wanita itu memang harus tetap tinggal di rumahnya. Allah berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى [الأحزاب/33]
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah terdahulu.” (Al-Ahzab: 33)
Ini bukan berarti melecehkan keberadaan wanita, atau tidak mendayagunakan SDM-nya,tetapi hal itu merupakan penempatan yang ideal sesuai dengan kodrat dan kemampuan wanita.
Kedua, Islam memandang bahwa pendidikan anak, penanaman nilai-nilai akhlak dan bimbingan terhadap mereka sebagai suatu kewajiban wanita yang paling hakiki. Berbagai hasil penelitian, yang dikuatkan oleh data statistik, baik yang berskala internasional maupun nasional menunjukkan berbagai penyimpangan anak-anak muda, faktor utamanya adalah “broken home” (keruntuhan rumah tangga) serta kurangnya perhatian orang tua terhadap anak-anaknya.
Ketiga, Islam tidak membebani wanita mencari nafkah. Mencari nafkah adalah tugas laki-laki. Karena itu, secara alamiah, yang paling patut keluar rumah untuk bekeja adalah laki-laki, sehingga wanita bisa sepenuhnya mengurus pekerjaan yang justeru lebih penting daripada jika ia bekerja di luar rumah, yaitu mendidik generasi muda. Dan sungguh, tugas paling berat dalam masyarakat adalah mendidik generasi muda.Sebab, daripadanya akan lahir tatanan masyarakat yang baik.
Keempat, Islam sangat memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat dari kehancuran. Pergaulan bebas, (bercampumya laki-laki dengan perempuan tanpa hijab) dan sebagainya menyebabkan lemahnya tatanan masyarakat serta menjadikan wanita korban pelecehan oleh orang-orang yang lemah jiwanya. Dan dengan pergaulan yang serba boleh itu, masing-masing lawan jenis akan disibukkan oleh pikiran dan perasaan yang sama sekali tak bermanfaat, apalagi jika ikhtilath itu oleh pihak wanita sengaja dijadikan ajang pamer kecantikan dan perhiasannya.
Kelima, Islam tidak melarang wanita bekeja. Bahkan dalam kondisi tertentu, Islam mewajibkan wanita bekeja.
Yakni jika pekejaan itu memang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat demi mencegah madharat Seperti profesi dokter spesialis wanita, guru di sekolah khusus wanita, bidan serta profesi lain yang melayani berbagai kebutuhan khusus wanita.
Keenam, dalam kondisi terpaksa, Islam tidak melarang wanita bekeja, selama berpegang dengan tuntunan syari’at.
Seperti meminta izin kepada walinya, menjauhi ikhfilath, khalwat (berduaan dengan selain mahram), profesinya bukan jenis pekerjaan maksiat, jenis pekerjaan itu dibenarkan syari’at, tidak keluar dari kebiasaan dan tabiat wanita, tidak mengganggu tanggung jawab pokoknya sebagai ibu rumah tangga serta syarat-syarat lain yang diatur oleh agama.
Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet