Nasehat Terkait Jilbab Yang Dihias Bordir

Pembawa Acara:

Fadhilatus syaikh, sangat disayangkan telah tersebar di kalangan para wanita jilbab yang dihias-hiasi dengan bordir dan begitu pula cadar lebar (yakni seperti cadar yg tidak menutupi dahi & alis, pent). Bagaimana nasehat anda bagi mereka para wanita dan para wali mereka?

Syaikh berkata:

Na’am, aku katakan: wanita diperintahkan untuk menutupi dirinya, menjauhi tabarruj dan mereka diperintahkan untuk memiliki rasa malu. Dan rasa malu itu adalah bagian dari keimanan dan akhlaknya para wanita, sampai-sampai ada perumpamaan tentang laki-laki yang pemalu: “ia lebih pemalu daripada seorang gadis yang dipingit”.

Dan mereka diperintahkan untuk menjauhi tabarruj, sampai-sampai Alloh azza wa jalla berfirman:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud tabarruj dengan menampakkan perhiasan” [QS an-Nur : 60]

Al-Qowaid disini adalah wanita-wanita tua yang sudah tidak ada keinginan nikah dikarenakan tuanya usia mereka, yakni sudah tidak adalagi laki-laki yang ingin menikahi mereka, Allah azza wa jalla mensyaratkan jika mereka ingin menanggalkan jilbab mereka yaitu dengan tidak menampakan perhiasan.

Yang dimaksud menanggalkan jilbab disini adalah pakaian luarnya saja dan bukan berarti menanggalkan seluruh pakaiannya, karena Alloh mensyaratkan dengan tidak bertabarruj dengan menampakkan perhiasan.

Maka Allah azza wa jalla mensyaratkan dalam bolehnya menanggalkan pakaian luar adalah dengan tidak bertabarruj, sedangkan wanita tersebut sudah tua, tidak memiliki syahwat dan tidak ada lagi laki-laki yang ingin menikahinya, apalagi dengan seorang gadis yang bertabarruj?

Kita mohon hidayah kepada Alloh untuk semuanya…

Sumber:

Rekaman Fatawa al-Harom an-Nabawi,  no. 66b menit ke 20:43 s/d selesai.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *