Wanita Melakukan Sujud Tilawah Tanpa Jilbab

Pertanyaan Fatwa Nomor:13376

Pertanyaan :

Apa yang harus dilakukan oleh seorang wanita saat membaca Al-Quran dan mendapati ayat sajdah, apakah ia sujud tanpa jilbab atau bagaimana?

Jawaban :

Yang utama hendaknya wanita yang membaca ayat sajdah tersebut sujud dalam keadaan menutup kepalanya. Jika ia sujud tanpa menutup kepalanya, maka semoga saja hal itu tidak apa-apa. Karena sujud tilawah hukumnya tidak seperti salat. Sujud tilawah adalah bentuk ketundukan dan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti zikir dan amalan baik lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua                              :  Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, rahimahulloh

Wakil Ketua Komite    :  Abdurrazzaq `Afifi

Anggota                         :  Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghadyan

Sumber : http://www.alifta.com

Artikel  : www.hisbah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *