Hadits Nabi Seputar Hijab (4)

Hadits diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha yang menceritakan tentang sebuah kisah yang lebih dikenal dengan qishshah al-ifk (cerita bohong). Ceritanya,

 وكان صفوان –يراني قبل الحجاب, فاستيقظت باسترجاعه حين عرفني, فخمرت وجهي عنه بجلبابي

“Ketika Shafwan melihatku —yaitu sebelum turun perintah hijab—, maka aku pun segera bangkit karena ucapannya “Innâ lillâhi wainnâ ilaihi râji’ûn” begitu ia melihatku. Lalu, aku menutup mukaku dengan jilbabku”.

Pembaca yang budiman…

Kedudukan hadis ini sahih berdasarkan kesepakatan ulama hadits. Dan di dalam tafsir surat al-Ahzâb ayat 53 telah dipaparkan, bahwa kewajiban mengenakan jilbab ini, berlaku bagi istri-istri Rasulullah dan seluruh wanita yang beriman.

عن عائشة حديث قصتها مع عمها من الرضاعة- وهو أفلح أخو أبي القعيس- لما جاء يستأذن عليها بعد نزول الحجاب, فلم تأذن له حتى أذن له النبي صلى الله عليه وسلم؛ لأنه عمها من الرضاعة

Aisyah radhiallahu ‘anha meriwayatkan sebuah hadis yang menceritakan tentang dirinya dan paman sesusu dengannya, Aflah, saudara Abulqu’ais, yaitu ketika Aflah datang meminta izin menemuinya pasca turunnya ayat hijab, lalu Aisyah tidak mengizinkannya, sehingga Rasulullahlah yang memberinya izin, mengingat ia adalah paman sepupu Aisyah sendiri. Kedudukan hadis ini sahih berdasarkan pada kesepakatan para ulama hadits.

Pembaca yang budiman…

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitabnya “Fath al-Bârî” (9/152) berkata, “Di dalam hadis ini terdapat kewajiban bagi wanita untuk menutup tubuhnya dari penglihatan laki-laki yang bukan mahromnya”. Pendapat mengenai keumuman dalil hijab ini merupakan pilihan al-Hafizh Ibnu Hajar, dan pendapat inilah yang benar.

عن عائشة قالت: كن نسآء المؤمنات يشهدن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة الفجر متلفعات بمروطهن ثم ينقلن إلى بيوتهن حين يقضين الصلاة لا يعرفهن أحد من الغلس

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata, “Pernah di antara para wanita yang beriman melakukan shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan tertutup atau terbungkus oleh mantel-mantel mereka. Lalu, setelah selesai shalat mereka pulang ke rumah mereka masing-masing tanpa ada seorang pun yang bisa mengenali mereka, dikarenakan situasi yang masih gelap saat itu”. Hadis dinyatakan sahih berdasarkan kesepakatan ulama hadits.

حديث أم عطية أن النبي صلى الله عليه وسلم لما أمر بإخراج النسآء إلى مصلى العيد, قلن: يا رسول الله, إحدانا لايكون لها جلباب, فقال النبي صلى الله عليه وسلم:( لتلبسهاأختها من جلبابها(

Diriwayatkan dari Ummu Athiyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyuruh untuk mengajak keluar para wanita ke tempat dilaksanakannya shalat ‘ied, maka para wanita tersebut berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah satu di antara kami tidak memiliki jilbab? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Hendaknya saudara perempuannya memakaikan dari jilbabnya kepadanya”. Hadis dinyatakan sahih berdasarkan kesepakatan ulama hadits.

Dalil yang terdapat dalam hadis ini terlihat sangat jelas, yaitu bahwa seorang wanita tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali dalam keadaan ia menutupi seluruh tubuhnya dengan jilbab; dan sesungguhnya yang demikian ini, adalah amalan yang dilakukan para wanita yang beriman pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *