Syarat-syarat Hijab Syar’i

Syarat-Syarat Hijab Syar’i Adalah :

1. Menutup seluruh badan

Allah berfirman,

يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh badan mereka.” (QS. Al Ahzab: 59).

Jilbab adalah pakaian panjang yang menutup seluruh badan (dari kepala hingga mata kaki), artinya dengan mengulurkan keseluruh badan yang merupakan aurat wanita. Jadi jilbab yang syar’i adalah yang menutup seluruh badan wanita.

2. Tebal, tidak tipis dan tidak transparan

Karena maksud dari hijab adalah menutup, jika tidak menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi penglihatan, sehingga seperti yang dikatakan dalam hadits Nabi,

كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ

 “Berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang.” (HR. Muslim)

3. Tidak berupa perhiasan atau pakaian yang menyolok, yang memiliki warnawarni yang menarik, sehingga menimbulkan perhatian

Allah berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak darinya.” (QS. An-Nur : 31).

Makna ( إلا ما ظهر منها ) apa yang nampak darinya, yaitu dengan tanpa disengaja. Apabila hijab itu sendiri perhiasan, maka tidak boleh dipakai, dan tidak dinamakan hijab, sebab hijab adalah sesuatu yang menghalangi timbulnya perhiasan terhadap bukan mahrom (orang yang tidak memiliki hubungan rahim dengan wanita tersebut).

4. Tidak sempit atau ketat, tidak membentuk lekuk tubuh dan aurat

Maka jilbab harus luas dan lebar, sehingga tidak menimbulkan fitnah.

5. Tidak memakai minyak wangi, yang menyebabkan timbulnya fitnah, yaitu rangsangan bagi laki-laki

Rasulullah bersabda,

“Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak wangi lalu lewat pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini yaitu: ia wanita pezina” (HR. Ashabus sunan, Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).

Dalam riwayat lain:

“Sesungguhnya wanita bila memakai minyak wangi kemudian lewat pada suatu majlis/ perkumpulan kaum agar mereka mencium baunya, maka ia telah berzina”.

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Dalam hadits yang di riwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

“Nabi melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Dalam hadits yang lain:

“Allah melaknat laki-laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang bergaya laki-laki.” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Maksudnya: perempuan yang menyerupai laki-laki dalam pakaiannya, modelnya, seperti perempuan zaman sekarang ini, begitu pula laki-laki yang menyerupai perempuan dalam pakaian, gaya bicara dan lain sebagainya. Kita mohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *