Soal :
Saya seorang wanita, saya mempunyai 8 anak perempuan, 4 orang di antara mereka telah menikah. Saya berhijab terhadap 2 orang suami mereka, sementara kepada 2 orang suami anak saya yang lainnya tidak. Saya berhadap anda dapat memberikan faedah, apakah saya terkena konsekwensi dari hal tersebut, dan apakah berhijab boleh ataukah tidak?
Jawab :
Suami anak-anak anda adalah mahrom bagi anda. Oleh karena itu, tidak mengapa anda tidak berhijab terhadap mereka sesuai dengan kebiasaan yang ada, seperti : membuka muka, tangan dan kaki. Hal tersebut tidak wajib. Namun, disyariatkan. Berdasarkan sabda shallallahu ‘alaihi wasallam , “Hendaklah kalian mengambil keringanan yang diberikan oleh Allah kepada kalian.” (HR. Muslim) dan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, Sesungguhnya Allah suka rukhshahnya diambil(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban), dan karena berhijab terhadap mereka menyelisihi syariat, merupakan sebeb munculnya wahsyah dan kebencian. Oleh kerena itu, hendaklah ditinggalkan, melakukan rukhshah asy Sayar’iyyah. Tidak berhijab kepada sebagian dan berhijab terhadap sebagian yang lain sangat berpotensi menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan-pertanyaan serta menyebabkan kekeruhan hubungan. Oleh karena itu, yang disyariatkan adalah meninggalkannya, atau anda tidak berhijab kepada semuanya (semua suami anak anda).
Sumber : Majmu’ Fatawa al-Allaamah Abdul Aziz bin Baz, semoga Alloh merahmatinya. Lihat, maktabah syamilah
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet