Keutamaan Hijab (1)

Allah Ta’ala menetapkan salah satu sarana ibadah bagi para wanita yang beriman, dengan mewajibkan kepada mereka untuk memakai hijab yang dapat menutup seluruh tubuh dan perhiasan mereka di depan kaum laki-laki lain. Bila hal itu dilakukan sebagai penghambaan, akan mendapatkan pahala; dan sebaliknya bila ditinggalkan, akan mendapatkan siksa. Oleh karenanya, setiap pelanggaran terhadapnya, merupakan dosa besar yang membinasakan, dan akan mendorong terjadinya dosa besar lainnya, semisal: sengaja mempertontonkan sebagian anggota tubuh, memamerkan sebagian perhiasan yang dipakai, membaur dengan kaum laki-laki, merangsang orang lain dan lain sebagainya, yang merupakan dampak-dampak negatif dari pelanggaran hijab.

Maka, diwajibkan atas para wanita yang beriman, agar tetap komitmen terhadap semua yang telah diperintahkan Allah Ta’ala kepada mereka, berupa: memakai hijab, menutup tubuh, mempunyai sifat ‘iffah dan rasa malu, sebagai bentuk ketaatan mereka kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَاكَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَمُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. al-Ahzâb : 36).

Kenapa demikian? Karena di balik semua kewajiban tersebut terdapat berbagai hikmah,rahasia-rahasia agung, keutamaan-keutamaan mulia, tujuan-tujuan dan kemaslahatan-kemaslahatan besar. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, حفظ العِرض (menjaga kehormatan)

Hijab sebagai upaya syar’i untuk menjaga atau melindungi kehormatan, dan mencegah semua hal-hal yang mengakibatkan terjadinya kecurigaan, fitnah dan kerusakan.

Kedua, طهارة القلوب (kesucian hati)

Hijab dapat membawa kepada kesucian hati orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, mengisi hati mereka dengan ketakwaan dan menjunjung tinggi kehormatan. Maha benar Allah yang telah berfirman:

ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”( QS. al-Ahzâb: 53)

Ketiga, مكارم الأخلاق  (Kemuliaan akhlak atau budi pekerti)

Hijab mengajak untuk senantiasa berakhlak mulia, seperti: memiliki sifat ‘iffah, kesopanan, rasa malu dan ghaîrah; serta menjaga diri dari akhlak buruk dan tercela, seperti: tidak punya rasa malu, bertingkah binal, bermoral hina dan rusak. Bersambung, insyaa Alloh

Sumber :

Dinukil dari kitab, “ Hirosatul Fadhilah”, karya : Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaed, edisi bahasa Indonesia : Menjaga Kehormatan, Pent. Yayasan al-Sofwa, Jakarta, Cet.I (R.Awal 1424H/Mei 2003 M) (Abu Umair)

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *