Pembaca yang budiman…
Kesimpulannya, kata al-maisir (perjudian) dari sisi bahasa mencakup dua hal:
1. Ia adalah usaha mendapatkan harta tanpa susah payah.
2. Ia adalah cara mendapatkan harta dan sebab menjadi kaya (berkecukupan).
Sedangkan dalam terminologi ulama, ada beberapa ungkapan :
Yaitu, semua muamalah yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif). Kalau begitu, al-maisir (perjudian) mencakup semua muamalah yang terjadi dengan ketidakjelasan apakah untung atau buntung. Sehingga, ketentuan dasar al-maisir (perjudian) adalah semua muamalah yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan antara untung dan rugi, yang bersumber dari al-gharar serta spekulasinya, dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.
Perbedaannya dengan perniagaan adalah, dalam perniagaan, pihak transaktor akan mendapatkan barang, sedangkan al-maisir (perjudian) terdapat ketidakjelasan, apakah hartanya hilang dengan pengganti, hilang begitu saja, atau hilang hartanya dan muncul kebencian.
Kalau begitu, setiap muamalah yang berkisar pada ketidakjelasan, apakah untung atau buntung (rugi) dinamakan al-maisir (perjudian). Apabila berbentuk harta, maka dinamakan al-qimar.
Untuk memperjelas permasalahan, mungkin dapat diberikan contoh gambaran sebagai berikut:
“Seorang ingin membeli barang untuk dijual”. Barang tersebut dibeli untuk mendapatkan keuntungan, lalu ia membelinya dan mendapatkan barang tersebut. Di sini ada spekulasi, apakah ia akan untung atau tidak? Namun, spekulasi ini tidak dilarang dalam syariat, sebab semua orang yang membeli barang untuk mendapatkan keuntungan pasti menjumpai spekulasi (mendapatkan untung ataukah tidak).
Oleh karena itu, para ahli fikih menyatakan, “Syariat Islam tidak meniadakan dan mengharamkan semua jenis spekulasi. Bahkan, tidak ada muamalah maliyah tanpa ada unsur spekulasinya, sebab spekulasi bermacam-macam jenisnya. Spekulasi dalam perniagaan tidak diharamkan karena pembeli mendapatkan barang.“
Sedangkan dalam bentuk perjudian ada ketidakjelasan, apakah ia untung atau buntung, atau mendapatkan barang tersebut atau tidak mendapatkannya sama sekali.
Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, “Tidak ada dalam dalil-dalil syariat yang mengharuskan pengharaman semua spekulasi. Bahkan, sudah dimaklumi, bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan semua spekulasi dan semua yang berada dalam ketidakjelasan antara untung, rugi, atau balik modal.”
Beliau juga berkata, “Demikian juga, setiap orang yang membeli barang dengan berharap mendapatkan keuntungan dan takut rugi, tergolong pada spekulasi yang diperbolehkan di dalam al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’.” Wallohu a’lam
Sumber : Akhlak Usahawan Muslim, Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih & Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
Artikel : www.hisbah.net
Gabung Juga Menjadi Fans Kami Di Facebook Hisbah.net