Apakah hukum perlombaan jika menggantikan salah satu dari orang yang ikut berlomba 2?

Pertanyaan :

Melanjutkan pertanyaan pertama seputar perlombaan. Jika setiap orang yang ikut dalam perlombaan berkata : Aku mempunyai 100 riyal, jika engkau dapat mengalahkanku, , maka ambillah 100 riyal milikku dan 100 riyal milikmu. Jika aku dapat mengalahkanmu, maka aku juga akan mengambil demikian pula. Sehingga bisa rugi ataukah untuk, yakni engkau akan mengambil  seratus darinya jika dia kalah, atau dia mengambil seratus darimu jika dia menang ?

Jawaban :

Hal ini haram,  kecuali dalam tiga perkara yang telah dibolehkan Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam ketika beliau bersabda,

لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر

“ tiadak ada perlombaan kecuali dalam memanah, naik unta dan naik kuda.(Dikeluarkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasai )

Maka dalam hal ini boleh, sebab dalam tiga perkara tersebut mengandung faedah yaitu sebagai alat untuk berjihad dan persiapan untuk berjihad. Sehingga perlombaan dalam hal itu dibolehkan, karena mengandung kemaslahatan di dalamnya. ( Liqaa’aat al-Baabil Maftuuh no.81)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *