Riba, Definisi, Hukum dan Komoditi Riba

Apa itu riba?

Riba secara bahasa dari kata raba – yarbu – ribaa yang berarti tumbuh dan tambah. Secara istilah riba adalah tambahan di atas modal dasar pada barang-barang tertentu.


Apa hukumnya?

Riba diharamkan dalam Al-Qur`an dan sunnah, para ulama dan kaum muslimin telah sepakat mengharamkannya, berdasarkan firman Allah,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Kalimat “mengharamkan riba” tak menerima tafsir lain selain haram.


Apa sajakah Komoditi Riba?

Barang-barang ini tersebut dalam hadits Ubadah bin Ash-Shamit yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasulullah bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Penjelasan Hadits :

Emas dijual dengan emaskurma dijual dengan kurma…” Yakni menjual emas dengan emas, kurma dengan kurma, alias barter. Burr adalah gandum, dalam bahasa Inggris disebut wheat. Sya’ir adalah jewawut, dalam bahasa Inggris disebut barley atau malt.

“Semisal dengan semisal, sama dengan sama.” Yakni dalam takaran atau timbangannya.

“Tangan dengan tangan.” Yakni kontan, saling memberi dan menerima.

“Bila jenis-jenis itu berbeda.” Yakni emas dengan perak, gandum dengan kurma.

Mengapa Rasulullah memberlakukan hukum riba pada enam jenis barang di atas? Para ulama berbeda pendapat tentang illat (alasan) hukumnya. Pendapat yang lebih dekat: Untuk emas dan perak, karena keduanya merupakan harga atau alat bayar. Untuk empat yang tersisa, karena mereka adalah bahan makanan pokok yang bisa disimpan.

Lihat hukum berguna dalam masalah qiyas. Bila illat emas dan perak adalah harga atau alat bayar, maka selain keduanya yang mempunyai kriteria sama dengan keduanya, mata uang misalnya, mengambil hukum sama dengan keduanya.

Bila illat empat tersisa adalah makanan pokok dan disimpan, maka selain mereka yang mempunyai kriteria sama dengan mereka, seperti jagung, beras, minyak dan sepertinya mengambil hukum mereka. Wallahu a’lam.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah, Twitter @Hisbahnet, Google Plus +Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *