Persyaratan Kalimat Tauhid

Soal :

Seorang penanya bertanya, ‘Apa macam-macam tauhid dan persyaratan kalimat tauhid ?’

Jawab :

Syaikh menjawab,

Kalimat tauhid adalah لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ  yakni, tidak ada sesembahan yang hak selain Allah.

Ini mengandung dua hal yang sangat penting :

Pertama, penafian sesembahan yang hak selain Allah-azza wa jalla-. Maka, sesungguhnya tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah-azza wa jalla-

Kedua, Penetapan keilahiyahan yang benar untuk Allah –azza wa jalla-. Dengan ini, sempurnalah keikhlasan dalam kalimat agung ini yang merupakan pintu masuk dalam Islam. Dan, karena hal ini, barang siapa mengucapkan, لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ (tidak ada sesembahan yang hak disembah kecuali Allah) maka telah terjaga darahnya dan hartanya.

Di dalam hadis yang shahih disebutkan bahwa Usamah bin Zaid-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- mengejar seorang lelaki Musyrik yang melarikan diri darinya. Kala ia berhasil menemukannya dan hendak menangkapnya, si Musyrik tersebut mengucapkan, لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ  (tidak ada sesembahan yang hak disembah kecuali Allah). Lalu, Usamah membunuhnya setelah lelaki tersebut  mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ .  Lantas Usamah memberitahukan hal itu kepada Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-. Lalu, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- mengatakan kepadanya, ‘Wahai Usamah, apakah kamu menbunuhnya setelah ia mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ  !  Usamah berkata, ‘saya katakan, ‘wahai Rasulullah ! lelaki tersebut mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ  hanya sekedar muta’awwidzan (mencari perlindungan) (yakni, kalimat tauhid yang diucapkannya tersebut hanya untuk menjaganya dari pembunuhan, tidak murni samata-mata karena Allah). Maka Nabi -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- mengatakan kepadanya, ‘Apakah kamu menbunuhnya setelah ia mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ  ! ‘  (Usamah mengatakan) terus saja beliau mengulang-ulang kalimat tersebut kepadaku, hingga aku berangan-angan andai aku belum masuk Islam sebelum hari itu [1]

Maka, ini merupakan hal terpenting dalam kalimatul Ikhlash (لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ  , tidak ada sesembahan yang hak disembah kecuali Allah)

Dan diantara persyaratan diterimanya kalimat ini adalah seorang insan mengucapkan kalimat ini dengan penuh keyakinan, tidak ada unsur keraguan sedikit pun pada dirinya dan tidak pula karena sekedar ikut-ikutan belaka. Bahkan, ia yakin seratus persen bahwasanya tidak ada illah (sesembahan) yang hak kecuali Allah-تَبَارَكَ وَتَعَالَى-, dan kalimat ini mempunyai beberapa penyempurna, sebagiannya bersifat wajib dan sebagiannya bersifat sunnah, sebagaimana diketahui di dalam kitab-kitab para ulama.

Wallahu A’lam

Sumber :

(Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Kitab al-‘Aqidah, 1/20)

Amar Abdullah bin Syakir

 

Catatan :

[1] HR. al-Bukhari : Kitab al-Maghaziy, bab : Ba’tsu an-Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- Usamah bin Zaed, no. 6772, Muslim : Kitab al-Iman, bab : Tahrim Qatli al-kafir Ba’da An Qaala Laa Ilaaha Illallahu, no. 96)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *