Meraih Pahala Puasa Setahun Penuh

Puasa Ramadhan adalah kesempatan yang tak terhingga nilainya jika seorang hamba mampu menjalankannya dengan baik. Amalan-amalan shalih yang dilipat gandakan pahalanya, dan dosa-dosa yang berguguran sebab mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala.

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”. (HR Bukhari dan Muslim)



Sehingga tidaklah berlalu Ramadhan kecuali orang tersebut telah mendapatkan takwanya, yaitu tujuan utama dari diperintahkannya puasa Ramadhan, sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).

Namun ternyata, kasih sayang Allah Ta’ala sangatlah luas. Bahkan rahmat-Nya berlanjut hingga Syawwal. Yaitu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan bahwa ada satu amalan lagi yang dapat melengkapkan pahala seorang hamba layaknya dia berpuasa setahun penuh, yaitu dengan berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Nabi bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.”  (HR Muslim)

Perumpaan demikian karena setiap kebaikan bernilai setidaknya 10 pahala, maka puasa ramadhan bernilai 300 pahala karena 30 hari, dan 6 hari syawwal bernilai 60 pahala sehingga totalnya 360 hari.



Allah Ta’ala berfirman:

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya,,,” (QS Al An’am: 160)

Dan tata cara pelaksanaannya pun cukup memudahkan, jika tidak mampu berpuasa 6 hari berturut-turut, maka diperbolehkan juga berpuasa selang-seling harinya ketika memungkinkan, namun tetap di bulan Syawwal.

Terakhir, semoga Allah Ta’ala senantiasa menuntun kita dengan taufik-Nya sehingga mampu memanfaatkan setiap kebaikan dengan semaksimal mungkin.

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: MDH tv (Media Dakwah Hisbah )
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *