Soal :
Saya katakan –semoga Allah menjaga Anda- : Sesungguhnya balasan tukang sihir adalah dibunuh, lalu apakah boleh bagi saya menegakkan hal ini jika aku mampu melakukannya ?
Jawab :
Hal tersebut tidak boleh bagimu. Penegakan hukum ini hanya dilakukan oleh pihak pemerintah. Kalaulah tidak demikian, niscaya masalah ini akan menjadi kacau, misalkan saja, setiap orang yang membenci seseorang lantas ia membunuhnya, maka tentunya akan menimbulkan kekacauan. Atau, seseorang mengatakan, ‘ini tukang sihir’ , tukang sihir harus dibunuh, lantas orang tersebut membunuhnya. Hal ini akan menimbulkan kekacauan.
Karena itu hal semacam ini diangkat masalahnya kepada pihak waliyul amri (penguasa). Masalah tersebut diangkat ke Mahkamah Syar’iyyah, dilihat dan diklarifikasi petunjuk-petunjuknya yang menunjukkan bahwa orang tersebut benar-benar seorang tukang sihir, kemudian divonis berdasarkan ketentuan syariat terkait dengan masalah tersebut. Jadi, permasalahan semacam ini diserahkan kepada waliyul amri, dalam hal ini adalah mahkamah syar’iyyah.
Masing-masing individu secara personal tidak boleh menegakkan hukuman semacam ini. Mereka tidak boleh melakukan tindakan apa pun. Penegakan hukuman hudud dan ta’zir itu bukan dilakukan oleh masing-masing personal, namun hal itu adalah kewenangan waliyul amri.
Wallahu A’lam
Sumber :
Ajwibah Mufidah ‘An As-ilah ‘Adidah, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi, 1/70
Amar Abdullah bin Syakir
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor