Jawaban Pertanyaan Suci dari Haid Waktu Subuh

Assalamualaikum ustadz, afwan ada pertanyaan.

 

Assalamualaikum ustad, jika haid sudah selesai QADDARULLAH pd waktu subuh, lalu kita baru mandinya ketika pagi hari, apakah wajib sholat subuh juga?

Jawab :

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu

Alhamdulillah.

Pertama, seharusnya, seorang wanita bila telah mengalami suci dari haidh -yang ditandai dengan apa yang telah diketahui oleh para wanita-, di mana hal tersebut terjadi  pada waktu shalat Subuh, maka ia hendaknya segera mandi untuk dapat segera mengerjakan kewajibannya yaitu shalat subuh. Tidak seharusnya ia menunda mandinya tanpa adanya udzur.

Kedua, Jika yang dimaksud dengan ‘pagi hari’ adalah ‘telah keluar dari waktu shalat subuh.’,Maka, penundaan yang dilakukannya tersebut tanpa adanya udzur, menjadikannya berdosa karenanya. Karena, ia telah menyepelekan kewajibannya yaitu segera bersuci (mandi) kala telah suci dari haid untuk dapat segera mengerjakan kewajibannya dan juga karena ia akan menunaikan kewajiban shalat subuhnya di luar waktunya tanpa adanya udzur.

Ketiga, Jika yang dimaksud dengan ‘pagi hari’ adalah ‘masih berada di dalam rentang waktu shalat subuh.’ Maka, penundaan yang dilakukannya baik karena adanya udzur atau pun tanpa adanya udzur maka hal tersebut tidak mengapa. Selesai bersuci, hendaknya ia segera mengerjakan shalat subuh. Tidak menundanya sampai keluar dari waktu shalat Subuh.

Kesimpulan :

Atas keadaan apa pun, baik yang dimaksud dengan ‘pagi hari’ adalah ‘masih berada di dalam rentang waktu shalat subuh’ atau pun yang dimaksud dengan ‘pagi hari’ adalah ‘telah keluar dari waktu subuh’, maka wanita tersebut tetap berkewajiban untuk mengerjakan shalat subuh. Kewajiban tersebut tidak gugur darinya karena tidak adanya penghalang yang menghalanginya dari mengerjakan kewajibannya tersebut.

Keempat, saya nasehatkan kepada diri saya, juga kepada fulan atau fulanah (si penanya), juga yang lainnya, hendaknya kita tidak menunda-nunda kewajiban-kewajiban yang harus kita segerakan pada waktunya tanpa adanya udzur yang menghalangi kita untuk menyegerakannya. Karena, sangat dikhawatirkan, jika kita menunda-nundanya tanpa udzur, boleh jadi kita akan mengerjakannya di luar waktunya. Sehingga, kita terjatuh ke dalam dosa karenanya dan boleh jadi pula hal itu menjadikan amal yang kita kerjakan sia-sia meskipun itu pada asalnya merupakan kewajiban yang pada asal harus kita tunaikan.

Alangkah baiknya peringatan yang disampaikan seseorang –semoga Allah merahmatinya- yang berkata,

إِنَّ لِلَّهِ حَقًّا بِالنَّهَارِ لَا يَقْبَلُهُ بِاللَّيْلِ وَإِنَّ لِلَّهِ حَقًّا بِاللَّيْلِ لَا يَقْبَلُهُ بِالنَّهَارِ وَإِنَّهُ لَا يَقْبَلُ نَافِلَةً حَتَّى تُؤَدَّى الْفَرِيْضَةُ

Sesungguhnya Allah memiliki hak yang harus ditunaikan seorang hamba di siang hari, Dia tidak akan menerimanya bila sang hamba menunaikannya di malam hari. Dan, sesungguhnya Allah memiliki hak yang harus ditunaikan seorang hamba pada malam hari, Dia tidak akan menerimanya bila sang hamba menunaikannya di siang hari. Dan, sesungguhnya Dia tidak akan menerima amalan sunnah hingga amal yang wajib ditunaikan. (as-Sunnah, Ahmad bin Muhammad al-Khallal, 1/275)

Wallahu A’lam      

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

“>www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *