Shalat Tasbih

Apakah terdapat hadits yang menguatkan shalat Tasbih ?, bila jawabannya : ya, maka apa landasannya ? 

Jawab :

                   Alhamdulillah, terdapat hadits marfu’ (yang dirafa’kan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam) berkaitan dengan shalat Tasbih dan dihasankan oleh sebagian Ahlul ‘ilm, akan tetapi banyak diantara para ulama yang mendho’ifkan (melemahkan) hadits tersebut dan menganggapnya tidak masyru’.

Dalam hal ini, al-Lajnah ad-Dâimah (semacam MUI di Indonesia-pen) telah ditanyai mengenai shalat Tasbih dan memberikan jawabannya sbb : “Shalat Tasbih adalah bid’ah dan hadits yang berkaitan dengannya tidak tsabit (tidak dapat dipertanggung jawabkan keshahihan sumbernya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam) bahkan (kualitasnya) adalah Munkar [hadits yang termasuk kategori lemah yang diriwayatkan oleh orang yang dha’if (lemah) bertentangan dengan riwayat orang yang dapat dipercayai (tsiqah)], dan sebagian Ahlul ‘ilm menyebutkan hadits tersebut dalam kategori hadits-hadits maudhu’ (palsu).(Lihat : Fatawa al-Lajnah ad-dâimah, jld. VIII, h. 163).

                Syaikh Ibn ‘Utsaimin berkata : “Shalat Tasbih tidak masyru’ karena haditsnya lemah. Imam Ahmad berkata :'(hadits tentang shalat Tasbih) tidak shahih’, bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :'(haditsnya) adalah dusta’. (Syaikh Utsaimin melanjutkan) :”Tidak seorang pun dari para Imam (Aimmah) yang menganjurkannya, dan benarlah (Syaikhul Islam) –rahimaulllah- . Sesungguhnya orang yang merenungkan shalat tersebut niscaya akan mendapatkan kejanggalan-kejanggalan di dalamnya baik dalam tata caranya, sifatnya atau pun perbuatannya (prakteknya), ditambah lagi; bila benar ia (shalat Tasbih tsb) masyru’ niscaya termasuk hadits-hadits yang banyak diriwayatkan dan ditransformasikan lantaran banyaknya keutamaan dan pahalanya.

Maka, tatkala (realitasnya) tidaklah demikian dan tak seorang pun dari para Imam yang menganjurkannya, disini diketahui bahwa ia (hadits yang berkaitan dengannya) bukanlah hadits yang shahih.

Dan diantara aspek kejanggalannya adalah (sebagaimana terdapat dalam teks hadits yang meriwayatkannya) : “(Dia mengerjakannya (shalat Tasbih) sekali dalam sehari atau dalam seminggu atau dalam sebulan atau dalam setahun atau seumur sekali).. Ini merupakan bukti bahwa ia (hadits tentang shalat ini) tidak shahih (sebab) jikalau benar ia masyru’ niscaya shalat tersebut dilakukan secara kontinyu ; tidak (dengan) memberikan pilihan kepada orang berupa pilihan yang amat jauh dan berbelit-belit. Maka berdasarkan hal tersebut, sesungguhnya tidaklah sepatutnya seseorang melakukannya. Wallahu a’lam. ( Fatawa Manaril Islam, I/203).

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *