Larangan Keras Menunda Shalat ‘Ashar Hingga Matahari Memerah Sinarnya dan Ancaman Bagi Siapa Saja yang Melalaikannya

Diriwayatkan dari al-‘Ala bin ‘Abdirrahman, bahwa ia menemui Anas bin Malik-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-di rumahnya di Bashrah, selepas mengerjakan shalat Zhuhur. Rumah beliau terletak di samping masjid. Ketika kami menemuinya ia bertanya : “Sudahkah kalian mengerjakan shalat Asar ” “Kami kemari selepas shalat Zhuhur !” Jawab kami. Beliau berkata, “Lekas kerjakan shalat ‘Ashar !” Maka kami pun mengerjakan shalat ‘Ashar. Selesai kami shalat, beliau berkata, Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,

« تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً »

Itulah shalat orang Munafik. Ia duduk menunggu matahari, hingga apabila matahari berada di antara dua tanduk setan, maka ia pun segera bangkit mengerjakan shalat patuk burung (terburu-buru) [1] empat rakaat. Ia tidak berdzikir mengingat Allah kecuali sedikit saja [2]

 

Diriwayatkan dari Abu Malih, ia berkata, “Suatu ketika kami bersama Buraidah dalam satu peperangan pada hari mendung. Beliau berkata : Segerakanlah [3] shalat Ashar, karena aku mendengar Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Barang siapa meninggalkan shalat Ashar, sungguh telah terhapuslah amalnya[4]

 

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-bahwa Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,

الَّذِي تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ كَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

Barang siapa terluput mengerjakan shalat Ashar, maka seolah ia telah kehilangan keluarga dan hartanya [5][6]

 

Kandungan Bab :

  1. Ancaman keras terhadap siapa saja yang melalaikan shalat Ashar. Orang yang melalaikannya seolah seperti orang yang tinggal sebatang kara karena kematian keluarga yang dicintainya dan kehilangan harta. Barang siapa sengaja meninggalkannya, maka terhapuslah amalnya dan lenyaplah pahalanya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ma’mar.
  2. Hadis Buraidah di atas bukanlah dalil pengkafiran orang yang meninggalkan shalat karena malas. Sebab, kalaulah memang kafir seperti kata mereka, tentunya shalat Ashar tidak dikhususkan dari shalat-shalat fardhu lainnya. Akan tetapi, orang yang meninggalkan shalat karena malas tanpa mengingkari hukum wajibnya berada dalam bahaya besar seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam bab : Larangan keras meninggalkan shalat dengan sengaja.”

 

Wallahu A’lam

 

Sumber :

Mausu’ah al-Manahi asy-Syar’iyyah Fii Shahihi as-Sunnah an-Nabawiyah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Jilid 1, ei, hal. 337-338.

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Catatan :

[1] Maksudnya, begitu cepatnya gerakan shalatnya hingga seperti burung mematuk.

[2] HR. Muslim (622)

[3] Yakni, cepat lakukan pada awal waktunya

[4] (HR. al-Bukhari, 553)

[5] Yakni tertimpa musibah pada keluarga dan hartanya sehingga tinggallah ia sebatang kara tanpa keluarga dan harta.

[6] HR. al-Bukhari (552) dan Muslim (626)

www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *