Menyeru kepada yang baik dan mencegah/melarang dari yang buruk adalah perintah Allah ﷻ dan Rasulnya, dalam rangka menjaga umat dari kebinasaan jika keburukan dan kekejian merajalela. Allah ﷻ berfirman
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ۗ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ ۚ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran: 110)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَان
“Jika di antara kamu melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tanganmu, dan jika kamu tidak cukup kuat untuk melakukannya, maka gunakanlah lisan, namun jika kamu masih tidak cukup kuat, maka ingkarilah dengan hatimu karena itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim)
Namun dalam prakteknya, seorang muslim haruslah fakih atau paham terkait perkara yang akan dia serukan atau melarang darinya. Jangan sampai dia menyeru kepada yang tidak baik, atau melarang sesuatu yang dibolehkan. Sebagaimana berkata Imam Al Kharasyi
قال الخرشي في شرح المختصر: الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر من فروض الكفاية بشروط: أن يكون الآمر عالمًا بالمعروف والمنكر؛ لئلا ينهى عن معروف يعتقد أنه منكر، أو يأمر بمنكر يعتقد أنه معروف، وأن يأمن أن يؤدي إنكاره إلى منكر أكبر منه.
“Hukum Amar Makruf Nahi Munkar adalah Fardhu Kifayah, dan ia disyaratkan: Hendaknya orang yang menyeru itu mengetahui mana yang Makruf dan mana yang Munkar. Agar jangan sampai ia melarang dari yang makruf karena mengiranya adalah kemungkaran. Atau menyeru kepada yang munkar karena mengiranya makruf. Atau pengingkarannya terhadap suatu kemungkaran malah justru menimbulkan kemungkaran yang lebih besar lagi”. (Syarah Al Mukhtasar)
Dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
لا يأمر بالمعروف وينهى عن المنكر الا من كان فقيها فيما يأمر به فقيها فما ينهى عنه
“Tidaklah seseorang menyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar melainkan dia fakih (paham) tentang apa yang dia serukan dan fakih tentang apa yang dia larang”. (Kitab Al Istiqamah Halaman 233)
Tata cara pelaksanaan dari Ulama ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal yang lebih buruk yaitu kemungkaran yang lebih besar karena dilaksanakan dengan cara yang tidak tepat oleh orang yang tidak berilmu.
Maka, kewajiban kita adalah berilmu sebelum berucap dan beramal, kemudian istiqamah di atasnya, sembari mengajak orang lain kepada makruf dan menjaga Islam dan kehidupan dengan mencegah orang lain membuat kemungkaran dan kerusakan.
Semoga Allah ﷻ senantiasa memberikan kita taufiknya dan meneguhkan kita di atas jalan dakwah.
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor
❇️ Yuk Donasi Paket Berbuka Puasa Bersama ❇️
Ramadhan 1442 H / 2021 M
📈 TARGET 5000 PORSI
💵 ANGGARAN 1 Porsi Rp 20.000
🔁 Salurkan Donasi Terbaik Anda Melalui
➡ Bank Mandiri Syariah
➡ Kode Bank 451
➡ No Rek 711-330-720-4
➡ A.N : Yayasan Al-Hisbah Bogor
Konfirmasi Transfer via Whatsapp : wa.me/6285798104136
Info Lebih Lanjut 👉 Klik Disini