Sebenarnya, sistem ekonomi riba adalah sistem ekonomi yang tecela apabila dilihat dari segi ekonomi murni. Keburukan sistem riba juga semakin bertambah setelah aib-aibnya dijelaskan oleh beberapa profesor dari bangsa Barat sendiri. Padahal, mereka tumbuh besar di bawah naungan sistem ini. Selain itu, pikiran dan budaya mereka telah banyak terpengaruh oleh racun sistem riba yang disebarkan para pemilik modal di setiap ranah kebudayaan, konsepsi dan moral.

Salah satu ahli ekonomi yang memelopori kritik terhadap sistem riba dari sudut pandangan ekonomi murni adalah Dr. Schacht yang berkebangsaan Jerman. Ia adalah mantan direktur Bank Reichs Jerman. Pada salah satu kuliah umumnya di Damaskus pada tahun 1953, dengan menggunakan logika matematika yang terukur, ia menjelaskan bahwa semua aset harta kekayaan di bumi menjadi milik segelintir lintah darat pemakan riba. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang memberi pinjaman utang dengan praktek riba selalu mendapat untung finansial di dalam semua proses transaksi. Sementara itu, orang yang berutang tidak akan mendapat untung sama sekali dan selalu merugi.

Oleh karena itu, semua harta pada akhirnya-secara hitungan matematis-pasti selamanya menjadi milik orang yang memperoleh keuntungan. Teori ini dalam perjalanannya masih perlu diverifikasi secara sempurna.

Sesungguhnya, sebagian besar kekayaan di dunia pada masa sekarang ini dimiliki-dengan kepemilikan hakiki-oleh segelintir orang saja. Adapun semua pemilik dan pengelola industri yang berutang kepada bank-bank konvensional, para buruh, dan kepada selain mereka, hakikatnya para debitur tersebut bekerja hanya untuk memenuhi kepentingan para pemodal. Segelintir orang itulah yang memanen buah usaha keras mereka.

Tidak hanya ini saja kejahatan yang ada pada sistem riba. Berdirinya sistem ekonomi di atas fondasi riba membuat relasi antara pemodal dan pekerja di dalam pasar dan industriy hanya sebatas relasi perjudian (spekulatif), perselisihan, dan pertentangan yang berkesinambungan. Praktisi riba akan berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan keuntungan melalui bunga pinjaman yang paling besar. Oleh karena itu, ia menahan hartanya hingga kebutuhan pemilik perdagangan dan industri terhadap praktisi riba semakin bertambah besar karena kebutuhan tambahan modal. Jika sudah demikian, para pemodal akan meningkatkan nilai suku bunga.

Dia terus-menerus menaikkan suku bunga, sehingga para pelaku pasar dan industri sama sekali tidak mendapatkan manfaat dan keuntungan dari penggunaan modal ini. Hal ini karena mereka tidak sanggup untuk mengembalikan pinjaman modal tersebut dan tidak ada keuntungan sama sekali bagi mereka.

Pada saat itu, menyusutlah jumlah modal yang bisa dipakai dalam sektor-sektor yang menjadi tempat kerja jutaan orang. Lalu, menyempitlah sirkulasi produksi industri dan terjadilah pemutusan hubungan kerja. Imbasnya, terjadilah penurunan daya beli masyarakat. Ketika keadaan itu sudah sampai pada batas ini dan para pelaku praktek riba mendapati permintaan modal sudah berkurang atau berhenti, mereka kembali menurunkan tingkat suku bunga secara paksa. Maka, para pekerja di pabrik-pabrik dan pasar-pasar diterima bekerja kembali. Kehidupan pun kembali berputar dengan tenang.

Seperti inilah siklus ekonomi global berputar. Orang-orang terus bernaung dan berbutar-putar di bawah kendali pemilik modal layaknya binatang ternak. Kemudian, semua konsumen secara tidak langsung membayar pajak kepada para pengusaha pelaku riba. Hal ini dikarenakan para pelaku industri (pengusaha) dan para pedagang tidak membayar bunga dari modal yang mereka pinjam dengan sistem riba, kecuali uang itu dari kantong-kantong para konsumen.

Setelah itu, mereka manaikkan harga berbagai komoditas konsumtif. Kemudian, membebankan biaya kenaikan harga komuditas tersebut kepada masyarakat. Pada akhirnya, keuntungan yang didapatkan akan masuk ke kantong para pengusaha pelaku riba.

Begitu juga dengan utang-utang yang dipinjam oleh pemerintah dari berbagai Bank dalam rangka mewujudkan berbagai perbaikan dan proyek-proyek konstruksi. Pemegang peran penting dalam urusan ini adalah orang-orang yang mengalirkan bunga dari utang-utang tersebut (sebagai keuntungan) bagi institusi-institusi yang menjalankan riba. Kalau sudah demikian, pemerintahan-pemerintahan ini terpaksamenaikkan berbagai pajak untuk menanggulangi dan melunasi utang-utang ini beserta bunganya.

Dengan demikian, pada akhirnya setiap individu ikut andil dalam membayar pajak tersebut kepada para pengusaha pelaku riba. Hal itu tidak mungkin berhenti hanya pada batasan ini (yaitu masalah pelunasan berbagai utang dan bunganya). Tidak ada ujung dari masalah utang piutang ini, kecuali pada akhirnya terjadi penjajahan (secara tidak disadari, ed). Kemudian akan timbul peperangan dari penjajahan ini.

Kami (penulis) di sini –di dalam tafsir Fi Zhilali al-Qur’an– tidak membahas secara detail semua keburukan sistem riba karena hal ini sudah masuk dalam wilayah pembahasan tersendiri. Kami cukupkan pembahasannya sampai di sini supaya kita bisa sampai pada kesimpulan yang bisa memperingatkan hakikat riba kepada orang-orang yang ingin menjadi muslim sejati.

Wallahu A’lam

 

Sumber :

Tafsiir Aayaat ar-Riba, Sayyid Quth Ibrahim Husayn asy-Syadzili, (ei, hal.23-28)

Amar Abdullah bin Syakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *