Shalat Dengan Pakain Yang Ketat Sehingga Menggambarkan Aurat

Mengenakan pakaian ketat dan sempit tidak hanya dibenci oleh syariat, tetapi juga tidak baik secara medis karena dapat membahayakan kesehatan. Wajar saja demikian karena terkadang seseorang tidak dapat sujud karena pakaian yang ketat. Apabila pakaian ketat itu membuatnya meninggalkan shalat, walaupun pada shalat tertentu saja, maka bisa dipastikan bahwa mengenakannya adalah haram.

Penelitian menunjukkan bahwa mayoritas orang yang suka mengenakan pakaian ketat tidak melaksanakan shalat, hanya segelintir dari mereka yang mengerjakannya. Sikap ini seperti halnya sikap orang-orang Munafik. Banyak pula pada zaman sekarang orang yang mengerjakan shalat dengan pakaian yang menampakkan lekukan,

Ada salah satu pendapat dari Asyhab sebagaimana diriwayatkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar  رَحِمَهُ اللهُ : bahwa siapa saja yang mengerjakan shalat dengan hanya mengenakan celana panjang, padahal ia mampu mengenakan pakaian (untuk menutupi tubuhnya bagian bawah), dia harus mengulangi shalatnya selama waktu shalat belum habis, kecuali jika celana panjang itu tebal. Sementata menurut sebagian ulama madzhab Hanafi, perbuatan tersebut hanya dimakruhkan (Fathul Baari, I/476)

Apabila demikian hukum yang berlaku untuk celana panjang yang longgar, lantas bagaimana dengan celana panjang yang ketat ?

Al-‘Allamah al-Albani menerangkan : “Ada dua musibah terdapat pada celana yang ketat.

Pertama : Orang yang mengenakannya menyerupai orang kafir.

Memang benar bahwa kaum Muslimin dahulu juga ada yang memakai celana panjang, tetapi bentuknya lebar dan longgar, seperti yang masih dikenakan sebagian Muslim di Syiria dan Lebanon saat ini. Celana panjang yang lazim kita lihat sekarang ini tidaklah dikenal dalam tradisi masyarakat Muslim, ia baru dikenal sejak terjadinya berbagai penjajahan oleh bangsa Ajam (non-Arab). Setelah pergi, kaum penjajah itu mewariskan kultur yang tercela, dan umat Islam pun mengikutinya semata-mata karena kebodohan dan ketidaktahuan mereka.

Kedua : Celana panjang yang ada saat ini akan menampakkan bentuk aurat, Dan dimaklumi bahwa aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Sementara, seorang Muslim dituntut untuk lebih menjauhi perbuatan maksiat ketika sedang shalat, apalagi ketika sedang sujud kepada Allah. Jika seseorang mengenakan celana seperti itu dan sujud, akan terlihatlah bentuk pantatnya dengan jelas ; bahkan, akan terlihat jelas pula belahannya. Lantas pantaskah seorang hamba melaksanakan shalat dan menghadap Rabb yang memelihara alam semesta ini dalam keadaan demikian ?

Yang mengherankan ialah banyak pemuda Muslim yang mengingkari pemudi Muslimah yang mengenakan pakaian ketat, dengan alasan perbuatan itu dapat menggambarkan bentuk tubuh, namun mereka lupa mengintropeksi diri sendiri. Sebab, sebenarnya para pemuda ini melakukan kekeliruan yang sama. Tidak ada perbedaan antara perempuan yang mengenakan pakaian sehingga menggambarkan bentuk tubuhnya dan laki-laki yang mengenakan celana ketat sehingga menggambarkan bentuk pantatnya. Pantat laki-laki dan pantat perempuan sama-sama aurat. Karena itulah setiap pemuda Muslim harus mewaspadai musibah yang telah menimpa orang banyak. Hanya orang-orang yang dirahmati Allah yang selamat darinya, dan jumlah mereka sedikit sekali. (Selesai perkataan beliau)

Adapun apabila celana panjang berbentuk lebar dan tidak sempit, maka ia boleh dipakai untuk shalat. Akan tetapi, yang lebih utama adalah melapisinya dengan gamis yang panjangnya mencapai setengah betis atau semata kaki, hingga dapat menutupi aurat di antara pusar dan lutut. Karena cara berpakaian demikianlah yang lebih sempurna dalam menutupi aurat seseorang (Lihat, al-Fatawa, I/69, Abdul Aziz bin Baz)

Wallahu A’lam

Sumber :

Al-Qaulu Al-Mubin Fii Akhtha-I al-Mushallin, Syaikh Masyhur Hasan Salman      

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Youtube HisbahTv,
Follow Instagram Kami Hisbahnet dan alhisbahbogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *