Boikot Ekonomi:
Cara Sah Untuk Memerangi Negara Penghina Rasul
منع منتجات فرنسا: طريقة شرعية لمحاربة دولة شاتم الرسول.
Dalam tatanan dunia yang modern ini, dimana setiap negara memiliki kedaulatan dan hukum masing-masing, sehingga satu sama lain tidak berhak mengatur urusan dalam negeri lain.
Seperti yang terjadi saat ini, dimana penistaan agama dan gerakan anti Islam berkembang di Prancis, di tengah masyarakat dan pemerintahannya.
Sehingga kita sebagai kaum muslimin di seluruh dunia yang memprotes apa yang mereka lakukan hanya dihiraukan atas nama kebebasan berpendapat yang sangat dijunjung tinggi di negara Prancis itu.
Namun, ada satu cara yang sah dalam interaksi international untuk memberikan tekanan, yaitu Boikot Ekonomi.
Prancis yang secara ideologi menganut Sekulerisme yaitu memisahkan antara Agama dan Dunia dan secara ekonomi menganut Kapitalisme, yang menuhankan materi.
Maka tidak mengejutkan lagi bahwa mereka tidak menghormati apa-apa yang dianggap suci oleh Agama, bahkan mereka menganggap Agama hanyalah penghalang dari kemajuan dan kebebesan.
Sehingga mereka tidak akan memahami bahasa dakwah dan nasehat, yang mereka pahami hanya bahasa ekonomi dan politik!
Maka melalui boikot ekonomi, yaitu dengan tidak membeli dan menjual seluruh produk Prancis akan memukul perekonomian mereka sehingga merugi.
Dan itu akan menjadi tekanan bagi mereka, dengan pilihan terus merugi atau mau berdamai dengan Islam di Prancis!
Simak paparan Syaikh Salih Al Luhaidan berikut:
لا شك أن الأعمال التجارية لها أثرها على الدول الكبرى, ..لو يتجه العالم الإسلمي إلى تجنب مصنوعاتها لكان ذلك ضربة قاسية على إقتصاد الدولة.
هذه المواقف والغيرة على رسول الله صلى الله صلى الله عليه وسلم هذه من الأعمال الإيمانية التي نرجو الله أن يثيب القائمين بها أجزل الثواب.
“Tidak diragukan lagi bahwa sektor perdagangan mempunyai pengaruh penting bagi negara-negara besar, maka jika saja dunia Islam meninggalkan produk-produk mereka, maka hal itu akan menjadi pukulan telak terhadap perekenomian negara mereka.
Sikap ini (pemboikotan) dan semangat membela kehormatan rasulullah termasuk amalan-amalan keimanan yang kita berharap pahala yang besar bagi orang yang melaksanakannya.
Dan sebab itu juga, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwanya untuk pemboikotan produk Prancis, yaitu dalam fatwanya:
“MUI menyatakan sikap dan mengimbau kepada Ummat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Perancis,”
(Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.)
Pemboikotan ini setidaknya sampai Macron, Presiden Prancis meminta maaf kepada Umat Islam Prancis dan seluruh dunia.
Juga menyusul, secara resmi Indonesia mengecam Prancis melalui Presiden Indonesia, Bapak Jokowi mengatakan:
Hari ini saya bersama Bapak wakil presiden beserta para pemuka agama dari MUI dari Nahdlatul Ulama dari Muhammadiyah dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dari PGI, dari PHDI, dari Permabudhi dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, bersama dengan para menteri baru saja membahas perkembangan dunia. Khususnya, terkait dengan persaudaraan antara umat beragama.
Yang pertama, Indonesia mengecam keras terjadinya kekerasan yang terjadi di Paris dan Nice yang telah memakan korban jiwa.
Yang kedua, Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam, yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia, yang bisa memecah belah persatuan antar umat beragama di dunia di saat dunia memerlukan persatuan untuk menghadapi pandemi COVID-19.
Dan kebebasan berekspresi yang mencederai kehormatan kesucian serta kesakralan nilai-nilai dan simbol agama sama sekali tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan. Mengaitkan agama dengan tindakan terorisme sebuah kesalahan besar.
Terorisme adalah terorisme. Teroris adalah teroris. Terorisme tidak ada hubungannya dengan agama apapun.
Terakhir, Indonesia mengajak dunia mengedepankan persatuan dan toleransi beragama untuk membangun dunia yang lebih baik.
Jadi, sebab kita semua terikat aturan internasional dan hukum positif, sehinggga tidak bisa menghukum setiap penghina Islam secara syariat, setidaknya kita bisa menempuh cara ini, yaitu boikot ekonomi, yang legal di mata internasional, sampai kapan? sampai Prancis meminta maaf dan mencabut semua aturan yang diskriminatif terhadap kaum muslimin di Prancis.
Allah Ta’ala berfirman:
مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنْفُسِهِمْ عَنْ نَفْسِهِ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ
“Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik”. (QS Attaubah:120)
Dari ayat diatas disimpulkan bahwa secara umum, apa saja yang dapat membangkit amarah dan menyusahkan musuh, maka akan diberikan pahala.
Dan dalam konteks saat ini, boikot ekonomi adalah caranya.
Terakhir, setelah melihat fatwa para Ulama dan pernyataan pemerintah. Mari kita sama-sama mendengar dan mentaati untuk memboikot produk-produk Prancis.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (QS Annisaa:59)
Dan tafsir Ulil Amri adalah Ulama dan Umaraa (pemimpin).
Semoga Allah Ta’ala meninggikan derajat kaum muslimin, dan menghinakan para musuh-musuh Islam.
Muhammad Hadrami, LC