Peran Orangtua Dalam Mencegah Sex Bebas Di Antara Pemuda
مساهمة الوالدين في حفظ أولادهم من الوقوع في الزنا
Pergaulan pemuda-pemudi kian hari kian tidak terkontrol, diantaranya disebabkan oleh keberadaan Media Sosial yang ibarat pisau bermata dua. Jika dahulu, apabila orang-orang ingin bertemu hanya bisa dilakukan secara langsung, namun sekarang bisa dengan mudah dilakukan secara online.
Begitu juga dengan tontotan, dahulu orang-orang hanya dapat melihat tayangan di televisi, yang sudah disensor oleh pihak terkait, namun kini anak-anak kita dengan mudahnya dapat mengakses konten-konten yang tak layak dan tak pantas.
Maka faktor-faktor diatas semakin membuat jiwa muda liar dan mengikuti hawa nafsu, belum lagi ditambah dengan jargon yang dimarakkan oleh barat, yaitu tidak mengapa melakukan hubungan seksual selagi memakai pengaman, wal ‘iyadzubillah.
Islam sangat melarang perzinahan, hubungan seksual hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah. Bukan dilakukan di luar nikah, apapun sebabnya.
Allah Ta’ala berfirman melarang zina:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa: 32)
Pemuda dan pemudi ini sejatinya dapat terjatuh ke lubang kemaksiatan itu tidak lain tidak bukan karena lemahnya kontrol orangtua, dan lemahnya pendidikan rohani oleh orangtua, sehingga anak-anak itu tidak dapat membedakan mana yang baik dan buruk secara agama dan bahkan sosial.
Untuk itu, para orangtua wajib untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap mereka, apalagi jika anaknya adalah perempuan.
Berikut beberapa cara yang dapat ditempuh orangtua dalam menjaga anaknyan dari pergaulan dan seks bebas yang marak terjadi:
1. Mendidik Dengan Shalat
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ
“Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)!” (HR Ahmad)
Allah Ta’ala berfirman:
اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ ۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Ankabut: 45)
Pemuda dan pemudi yang menjaga shalatnya, akan terhadir di hatinya perasaan takut (takwa) kepada Allah Ta’ala, sehingga mereka tidak akan dengan mudah terpedaya rayuan syaithan untuk melakukan hal-hal yang tidak benar.
2. Memisahkan kamar antara anak laki-laki dan perempuan
Nabi muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)! Dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak perempuan)! “(HR Ahmad)
Setelah perintah menegakkan shalat, anak-anak yang mulai besar menginjak usia tamyiz, juga harus dipisahkan kamar tidur mereka. Hal ini agar mereka dapat membedakan mana lawan jenis dan mengerti bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan kepada lawan jenis.
3. Memakaikan anak perempuan hijab yang sempurna
Allah Ta’ala berfiman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata:
“Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 711)
Disini orangtua harus memahami betul, bahwa perempuan itu mulia dan bermartabat, tidak boleh ternodai kehormatannya, maka seorang anak perempuan setelah baligh wajib mengenakan hijab yang sempurna, menutup seluruh bagian tubuhnya, tidak memakai pakaian ketat, sehingga menarik perhatian lawan jenis.
4. Mengajarkan anak laki-laki untuk menghargai wanita
Bukan hanya perempuan yang wajib berhijab, laki-laki juga diwajibkan untuk menjaga pandangan dan hawa nafsunya. Seorang anak laki-laki harus dipahamkan akan kedudukan perempuan yang mulia, bukan tempat untuk melampiaskan hasrat.
Simak kisah berikut:
إِنَّ فَتًى شَابًّا أَتَى النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، ائْذَنْ لِي بِالزِّنَا فَأَقْبَلَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ فَزَجَرُوهُ قَالُوا: مَهْ مَهْ فَقَالَ: ادْنُهْ فَدَنَا مِنْهُ قَرِيبًا قَالَ: فَجَلَسَ قَالَ: أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ قَالَ: لَا وَاللهِ جَعَلَنِي اللهُ فِدَاءَكَ قَالَ: وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأُمَّهَاتِهِمْ قَالَ: أَفَتُحِبُّهُ لِابْنَتِكَ قَالَ: لَا وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ، جَعَلَنِي اللهُ فِدَاءَكَ قَالَ: وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِبَنَاتِهِمْ قَالَ: أَفَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ قَالَ: لَا وَاللهِ جَعَلَنِي اللهُ فِدَاءَكَ قَالَ: وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأَخَوَاتِهِمْ، قَالَ: أَفَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ قَالَ: لَا وَاللهِ جَعَلَنِي اللهُ فِدَاءَكَ، قَالَ: وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِعَمَّاتِهِمْ قَالَ: أَفَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ قَالَ: لَا وَاللهِ جَعَلَنِي اللهُ فِدَاءَكَ، قَالَ: وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِخَالَاتِهِمْ قَالَ: فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ وَقَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ فَلَمْ يَكُنْ بَعْدُ ذَلِكَ الْفَتَى يَلْتَفِتُ إِلَى شَيْءٍ.
Seorang pemuda yang masih belia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, izinkanlah aku untuk berzina!”
Orang-orang pun menatapnya serta mengingkarinya dengan mengatakan, “Mah-mah (ungkapan yang menunjukkan kemarahan dan mengingkari ucapan pemuda tersebut).”
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam (dengan lembut) mengatakan, “Mendekatlah kemari!” Mendekatlah pemuda tersebut. Abu Umamah berkata, pemuda tadi duduk.
Kemudian Nabi bertanya, “Apakah kamu suka kalau hal itu (zina) diperlakukan pada ibumu?”
Pemuda tadi menjawab, “Tidak, demi Allah. Allah jadikan aku sebagai tebusanmu.”
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Begitu pula manusia lainnya, mereka tidak ingin kalau hal itu diperlakukan pada ibu-ibu mereka.”
Kemudian Nabi bertanya lagi, “Apakah kamu suka hal itu diperlakukan pada anak perempuanmu?”
Pemuda tadi menjawab, “Tidak, demi Allah. Allah jadikan aku sebagai tebusanmu.”
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Demikian pula manusia yang lain, tidak ingin hal itu diperlakukan pada anak-anak mereka.”
Kemudian Nabi mengatakan, “Apakah kamu suka hal itu diperlakukan pada saudara perempuanmu?”
Pemuda tadi menjawab, “Tidak, demi Allah. Allah jadikan aku sebagai tebusanmu.”
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Demikian pula manusia yang lain tidak ingin hal itu diperlakukan pada saudara-saudara perempuan mereka.”
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Apakah kamu suka hal itu diperlakukan pada bibi (saudara ayah)mu?”
Pemuda tadi menjawab, “Tidak, demi Allah. Allah jadikan aku sebagai tebusanmu.”
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Begitu pula manusia yang lain, mereka tidak menginginkan hal itu diperlakukan pada bibi-bibi (saudara ayah) mereka.”
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Apakah kamu suka hal itu diperlakukan pada bibi (saudara ibu)mu?”
Pemuda tadi menjawab, “Tidak, demi Allah. Allah jadikan aku sebagai tebusanmu.”
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Begitu pula manusia yang lainnya, mereka tidak menginginkan itu diperlakukan pada bibi-bibi (saudara ibu) mereka.”
Abu Umamah berkata, Nabi meletakkan tangannya pada pemuda tadi dan mendoakan, “Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya.” Setelah itu pemuda tersebut tidak menoleh sama sekali (kepada zina). (HR Ahmad)
5. Membatasi pergaulan anak perempuan
Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Dan jaman sekarang ini tantangannya lebih berat, karena bisa jadi anak perempuan itu berada di rumah saja karena dikontrol aktivitas luar rumahnya, namun dengan gadgetnya dia dapat saja berkomunikasi dengan lawan jenis kapan saja.
6. Mengawasi pergaulan anak laki-laki
Fitrah kaum lelaki memang di luar rumah, beraktivitas dan bekerja.
Namun bagi orangtua untuk tetap memperhatikan lingkaran pertemanan anak lelakinya, apalagi di awal usia puberitas, karena terkadang pengaruh pergaulan adalah faktor terkuat bagi seorang pemuda untuk mengambil keputusan.
Nabi bersabda:
الْمَرْءُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
“Seseorang itu berada di atas agama temannya, maka hendaklah setiap orang melihat siapa yang dia jadikan teman.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
7. Memudahkan mereka untuk menikah sesegera mungkin
Terakhir, jika memang putera atau puteri anda sudah memasuki usia matang untuk berumah tangga, maka permudahlah, jangan dipersulit dengan segala persyaratan dan adat istiadat.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan menghidupi kerumahtanggaan, kawinlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual.” (HR Muslim)
Karena bagaimanapun juga, mereka berhak atas diri mereka. Dan kemampuan mereka untuk menjaga diri naik-turun, bisa jadi mereka mentaati aturan anda sebagai orangtua hingga mereka tidak terjatuh ke pergaulan bebas. Tapi bisa jadi mereka tidak tahan lagi menahan hasrat, sehingga terjatuh kepada zina mata, hati dan tangan,
Nabi bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِيْ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا الَّنَظْرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعِ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوِيْ وَيَتَمَّنَي وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam pasti mendapat bagian dari zina yang tidak terelakkan, kedua mata berzina dan zinanya adalah memandang, kedua telinga berzina dan zinanya adalah mendengar, lisan berzina dan zinanya adalah berbicara, tangan berzina dan zinanya adalah memegang, kaki berzina dan zinanya adalah berjalan dan hati yang menarik dan berangan-angan lalu kemaluan membenarkan atau mendustakan itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafazh hadits dari riwayat Muslim).
Semoga Allah Ta’ala menjaga para generasi muda kaum muslimin dan memberikan taufik bagi para orangtua untuk dapat menjaga anak-anak mereka sebaik mungkin.
Muhammad Hadrami, LC
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Youtube HisbahTv,
Follow Instagram Kami Hisbahnet dan alhisbahbogor