Praktek Riba Qardh dalam Bisnis Kontenporer dan Alternatif yang Halal

Praktek Riba Qardh dalam Bisnis Kontenporer dan Alternatif yang Halal

A. Praktek Riba Qardh dalam Bisnis Kontenporer

Riba qardh terjadi dalam setiap produk keuangan yang menggunakan transaksi pinjaman/kredit berbunga, baik yang dilakukan antara individu atau lembaga keuangan, walaupun menggunakan nama dan bentuk yang bermacam-macam. Di antara contohnya :
a) Produk-produk perbankan konvensional seperti pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, giro dan lain-lain.
b) Produk-produk lembaga finance konvensional, seperti kredit pembiayaan kendaraan bermotor (KPB)
c) Praktik riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
d) Riba nasi’ah dapat ditemui juga dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, giro dan lain-lain. Bank sebagai kreditor yang memberikan pinjaman mensyaratkan pembayaran bunga yang besarannya tetap dan ditentukan dahulu di awal transaksi (fixed and predetermind rate). Padahal nasabah yang mendapatkan pinjaman ini tidak mendapatkan keuntungan yang fixed and predetermind rate juga, karena dalam bisnis selalu ada kemungkinan rugi, impas atau untung, yang besarannya tidak dapat ditentukan dari awal.
e) Dalam asuransi konvensional, dana premi yang dikelola di Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) dengan fasilitas pinjaman berbunga, dan lain-lain.

Dalam contoh-contoh di atas, lembaga keuangan pemberi kredit mensyaratkan bunga yang besarannya tetap dan ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi (fixed and predetermind rate). Padahal nasabah yang mendapatkan /lembaga yang mendapatkan pinjaman itu tidak mendapatkan keuntungan fixed and predetermind juga, karena dalam bisnis selalu ada kemungkinan rugi, impas atau untung, yang besarannya tidak dapat ditentukan dari awal. Jadi mengenakan tingkat bunga untuk suatu pinjaman merupakan tindakan yang memastikan sesuatu tidak pasti karena itu diharamkan.

B. Alternatif yang Halal

Dari penjelasan di atas, bisa ditegaskan kembali, bahwa riba qardh dilarang kerena bertentangan dengan prinsip اَلْغُنْمُ بِالْغُرْمِ (al-Ghunmu bil Ghurmi, untung muncul bersama risiko) sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut ini :

Wallahu A’lam

Sumber :
Dinukil dari ‘Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah’, penulis : Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. dan Dr. Oni Sahroni, M.A., penerbit : Rajawali Pers, Cetakan ke-3, Juni 2018, hal.23-24

Amar Abdullah bin Syakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *