Riba Tidak Dibolehkan, Sedikit Maupun Banyak
Kaidah ini disampaikan Ibnu Abdil Bar dalam kitabnya at-Tamhid Syarh Muwatha’ (14/213)
Ibnu Qudamah mengatakan,
مَا جَرَى الرِّبَا فِي كَثِيْرِهِ جَرَى فِي قَلِيْلِهِ
Semua yang berlaku riba dalam jumlah besar, juga berlaku riba dalam jumlah kecil (al-Mughniy, 4/139)
Kaidah ini semakna dengan pernyataan Ka’ab al-Ahbar,
لَأَنْ أَزْنِيَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِبًا يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّي أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِبًا
Sungguh, aku berzina 33 kali, lebih aku pilih daripada aku makan 1 dirham riba, dan Allah tahu aku sengaja memakannya (HR. Ahmad 21958 dan ad-Daruquthni 2880)
Riba dan Gharar (ketidak jelasan), keduanya sama-sama dilarang, namun yang satu, yaitu gharar diizinkan ketika nilainya kecil. Sementara riba, sekecil apa pun dilarang. Sehingga tidak ada riba yang bisa menjadi legal.
Ibnu Abdil Bar membuat kesimpulan,
اَلرِّبَا لَا يَجُوْزُ قَلِيْلُهُ وَلَا كَثِيْرُهُ وَلَيْسَ كَالْغَرَرِ الَّذِي يَجُوْزُ قَلِيْلُهُ وَلَا يَجُوْزُ كَثِيْرُهُ
Riba tidak dibolehkan, sedikit maupun banyak. Tidak seperti gharar, yang itu dibolehkan jika sedikit dan tidak boleh jika banyak (at-Tahmid Syarh Muwatha’, 14/213)
Mengapa gharar yang sedikit dibolehkan, sementara riba sekecil apa pun dilarang ?
Karena sisi bahaya riba jauh lebih parah dibandingkan gharar. Gharar yang kecil, hampir tidak bisa dihindari dalam transaksi. Sehingga jika semua gharar dilarang, akan sangat merepotkan kehidupan manusia, atau bahkan mereka tidak bisa bertransaksi sama sekali.
Orang beli HP, dia tidak akan pernah tahu detail setiap komponennya. Sehingga isi dalam HP, gharar bagi pembeli dan bahkan bagi penjual. Hanya diketahui bahwa HP ini berfungsi normal. Seberapa tingkat ketahanannya, dia tidak tahu. Ada gharar kecil di sana.
Beli kendaraan, tidak akan pernah dibongkar detail mesinnya. Sehingga tidak tahu isinya. Yang penting dia tahu kendaraan itu sehat dan normal. Dan model gharar semacam ini tidak bisa kita pisahkan dalam setiap transaksi. Sehingga jika ini dilarang, justru akan sangat merepotkan manusia, atau bahkan mereka tidak bisa bertransaksi apa pun. Dan ini bertentangan dengan hukum asal yang ditetapkan dalam syariat bahwa asal jual beli adalah mubah.
Berbeda dengan riba, orang bisa menghindarkannya dalam semua transaksi. Dan itu juga tidak dibuthkan. Sehingga orang diharuskan menghindarinya secara total.
Syaikhul Islam mengatakan,
وَمَفْسَدَةُ الْغَرَرِ أَقَّلُّ مِنَ الرِّبَا , فَلِذَلِكَ رُخِّصَ فِيْمَا تَدْعُوْ الْحَاجَةُ إِلَيْهِ مِنْهُ, فَإِنَّ تَحْرِيْمَهُ أَشَدُّ ضَرَرًا مِنْ ضَرَرِ كَوْنِهِ غَرَرًا
Mafsadah gharar lebih ringan daripada riba. Karena itu dibolehkan untuk gharar karena menjadi kebutuhan umum. Karena jika gharar ini diharamkan, akan lebih membahayakan kehidupan, dari pada bahaya keberadaan gharar dalam transaksi itu (al-Qawaid an-Nuraniyah, 140)
Penerapan Kaidah :
[1] Suku bunga kecil, seperti KUR, hanya 9 % setahun, berarti 0,75 % /bulan.
Sekalipun kecil, tidak bisa menjadi alasan bahwa itu dibenarkan. Karena riba sekecil apapun dilarang.
[2] Koperasi simpan pinjam, sekalipun dengan bunga sangat ringan, tetap dilarang. Karena riba sekecil apa pun hukumnya haram.
Agar jangan sampai ada orang beralasan, kalau riba cuma sedikit, tidak masalah. Karena biar pun kecil, jika riba ini dibiarkan, akan menjadi berlipat-lipat dan sangat besar.
Mengingat sudah sangat jelas, kita tidak perlu panjang lebar soal ini.
Sumber :
Dinukil dari buku ‘Ada Apa dengan Riba ?’, penulis : Ammi Nur Baits, penerbit : Pustaka Muamalah, Cet.3 Dzulhijjah 1438 H/September 2017 M, hal. 92-94
Amar Abdullah bin Syakir
1 Komentar