Dilansir dari Kompas.tv Kepolisian Sektor Jenggawah, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah warga, yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi anak.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah milik Tutut Agustin, warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, digunakan sebagai ajang praktik prostitusi anak dibawah usia 17 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, menyatakan bahwa dalam penggerebekan ini, polisi mendapati seorang laki-laki bernama Ahmadun, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, yang sedang berhubungan badan dengan seorang anak berinisial D-A, yang masih berusia 13 tahun.
Polisi juga menangkap pemilik rumah Tutut Agustin, yang berperan menyediakan jasa prostitusi anak. “Ketiganya, yakni Ahmadun, D-A dan Tutut Agustin, kami bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujar Aiptu Akhmad Rinto.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Ahmadun mengaku sudah 3 kali menggunakan jasa prostitusi, yang disediakan Tutut Agustin. Ahmadun harus membayar Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 untuk sekali kencan.
Atas perbuatannya, Ahmadun akan dijerat Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Tutut Agustin terancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.