Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Panti Pijat di Semarang

­Dilansir dari liputan6.com Polisi Polda Jateng berhasil mengungkap bisnis prostitusi online sesama jenis alias gay di Kota Semarang. Dalam menjalankan aktivitasnya, prostitusi ini berkedok jasa layanan pijat.

­Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna, Kamis (12/3/2020) mengatakan, dua orang ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.

­“Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai muncikari dan anak asuhnya,” kata Iskandar.

­Iskandar mengatakan, pengungkapan itu bermula dari penelusuran akun twitter @pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat.

­Dari penelusuran itu, polisi kemudian menangkap seseorang berinisial FA (28), warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang, di sebuah hotel di ibu kota Jawa Tengah, saat menunggu pelanggan.

­Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat. AW yang berperan sebagai muncikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta.

­Dalam modusnya, kata Iskandar, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial. Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan ‘jasa pijat’ tersebut sebesar Rp400 ribu.

­Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *