Dilansir dari republika.co.id Polres Jakarta Utara bekerja sama dengan Satpol PP menggrebek sebuah rumah yang digunakan sebagai penampungan para pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1) malam. Dari penggrebekan itu, polisi mendapati 34 orang PSK.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggrebekan itu dilakukan karena mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat kafe di Gang Royal yang dijadikan sebagai tempat prostitusi. Budhi menyebut, dari 34 PSK itu, di antaranya ada yang masih di bawah umur.
“Setelah kami investigasi dan pemeriksaan mendalam, ternyata betul bahwa wanita yang kami temukan sebanyak 34 orang. Ada di antara 34 orang masih di bawah umur, mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual,” kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (31/1).
Budhi menuturkan, para PSK ini awalnya dijanjikan oleh para agensi makelar akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan pemandu karaoke. Namun, para korban itu justru diisolir di sebuah rumah dan dijadikan PSK.
“Mereka ditempatkan di penampungan agar tak bisa hubungi keluarganya bahwa mereka tidak bisa dipekerjakan sesuai dengan janji seperti iming-iming di awal, tapi mereka dipekerjakan sebagai PSK,” ungkap Budhi.
Selain itu, Budhi menyebut, polisi juga melakukan razia dan menemukan sejumlah kafe serta tempat hiburan di lokasi tersebut yang tidak memiliki izin. Budhi menuturkan, polisi dibantu Satpol PP akhirnya menyegel tempat hiburan yang tidak memiliki izin tersebut.
Ia menegaskan, hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengungkapan tersebut. Guna mengetahui kemungkinan adanya kafe lain yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. “Peringatan untuk daerah lainnya, lokasi lainnya, kita tinggal menunggu waktu saja. Kita sudah melakukan pemantauan, pengintaian, nanti tiba waktunya kita akan melakukan penindakan,” jelas Budhi.
Sebelumnya diberitakan, polisi juga mengungkap praktik perdagangan manusia dengan mengeksploitasi anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kafe Khayangan yang terletak di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/1). Anak-anak di bawah umur itu dipaksa melakukan hubungan seks dengan pria hidung belang.
Polisi telah menangkap dan menetapkan enam tersangka atas kasus perdagangan manusia terhadap 10 anak di bawah umur tersebut. Keenam tersangka itu berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.