Tak Ada keuntungan “Khalaq” bagi Penukar Kitab Allah dengan Sihir

Allah ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya khalaq di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (Qs. al-Baqarah : 102)

Ibnu Abbas-semoga Allah meridhainya- berkata, (Tiadalah baginya khalaq di akhirat ) yakni, “Tiada baginya bagian.” Qatadah berkata, “Ahli kitab sungguh telah mengetahui tentang apa yang telah disampaikan kepada mereka, bahwa tukang sihir tidak mendapatkan bagian di akhirat.” Al-Hasan berkata, “Ia adalah orang yang tidak mempunyai agama.”

Maka, ayat tersebut menunjukkan haramnya sihir, begitu pula sihir itu diharamkan dalam semua agama para Rasul ‘alaihimussalam, sebagaimana Allah ta’ala berfirman,

وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى

Dan tidak akan menang tukang sihir itu dari mana saja ia datang.” (Qs. Thaahaa : 69)

Para sahabat (pengikut) imam Ahmad telah menyatakan, bahwa mempelajarinya (sihir) dan mengajarkannya hukumnya kafir.

Abdurrazzaq meriwayatkan dari Shafwan bin Salim, ia berkata bahwa Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مَنْ تَعَلَّمَ شَيْئًا مِنَ السِّحْرِ قَلِيْلًا أَوْ كَثِيْرًا كَانَ آخِرُ عَهْدِهِ مِنَ اللهِ

Barangsiapa mempelajari sesuatu dari sihir, baik sedikit maupun banyak, maka akhir urusannya adalah dari Allah (Hadis ini adalah mursal)

Para ulama berbeda pendapat, apakah tukang sihir hukumnya kafir atau tidak ?

Sekelompok ulama salaf berpendapat bahwa tukang sihir itu adalah kafir. Ini adalah perkataan Malik, Abu Hanifah dan Ahmad, mudah-mudahan Allah merahmati mereka. Para ulama madzhab Imam Ahmad berpendapat, “Kecuali kalau sihirnya dengan obat-obatan, asap dan menyiramkan sesuatu yang tidak membahayakan maka para pelakunya tidak dihukumi kafir.”

Imam Syafi’i berkata, “Jika ada orang belajar sihir, kami akan berkata kepadanya, ‘Coba sebutkan kriteria sihirmu kepada kami’. Jika ia menyebutkan sesuatu yang mengharuskan kafir, seperti apa yang diyakini penduduk Babil yaitu mendekatkan diri kepada tujuh bintang dan bintang-bintang itu dapat melakukan apa yang dimintakan kepadanya maka orang itu kafir; dan jika menyebutkan sesuatu yang tidak mengharuskan kafir tetapi meyakini bahwa hal tersebut sebagai hal yang diperbolehkan, maka orang itu telah kafir.”

Allah benar-benar telah menyebutkan kafir dengan firman-Nya,

إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ

Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.”

Firman-Nya pula,

وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا

Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir).”

Ibnu Abbas –semoga Allah merahmatinya- berkata tentang firman Allah,

إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ

Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.
” Karena keduanya (Harut dan Marut) mengenal kebaikan, kejahatan, kekafiran dan keimanan, maka keduanya mengetahui bahwa sihir adalah bagian dari kekafiran.

Wallahu A’lam

Sumber :

Dinukil dari “Fathul Majid Syarh Kitab Tauhid” (Edisi Revisi), “asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Asy-Syaikh, ei.hal.521-522. Dengan sedikit rubahan.

Amar Abdullah bin Syakir

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *