Menyakiti Tetangga dengan Lisan

Di antara bentuk penyimpangan yang terjadi di kalangan kaum wanita adalah menyakiti tetangga dengan lisan atau selainnya.

Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhinya- diriwayatkan bahwa (ia berkata) : Dikatakan kepada Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulanah biasa shalat tahajjud di malam hari dan berpuasa di siang hari, banyak berbuat baik dan bersedekah, namun dia juga biasa menyakiti tetangga dengan lisannya.” Maka Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Tidak ada kebaikan padanya. Dia termasuk calon penghuni Neraka.” Perowi melanjutkan, “Sementara si fulanah lain rajin shalat wajib dan bersedekah hanya dengan sepotong keju, namun ia tidak pernah menyakiti seorang pun.” Maka Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,  “Dia termasuk calon penghuni Surga (Shahih Adabil Mufrad, no.88)

Kemanakah pahala sedekah, shalat tahajjud di malam hari dan puasa di siang hari ?! Sungguh seluruh pahala tersebut telah lenyap dikarenakan menyakiti tetangga !

Dari Abu Hurairah-semoga Allah meridhainya- diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِي جَارَهُ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya tidak menyakiti tetangganya.” (Shahih al-Bukhari (VII/104), (6019)

Berbuat zalim kepada tetangga itu lebih besar (dosanya) dibandingkan berbuat zalim kepada lainnya. Karena tetangga mempunyai hak-hak yang tidak dimiliki selainnya.

Dari Miqdad bin al-Aswad diriwayatkan bahwa ia berkata, “Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bertanya kepada para sahabat tentang (hukum) zina ?” Mereka menjawab,”Haram, Allah dan RasulNya telah mengharamkannya.” Kemudian beliau bersabda, “Seseorang berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan (dosanya) dibandingkan seseorang yang berzina dengan istri tetangganya.” Lalu beliau bertanya tentang (hukum) mencuri. Para sahabat menjawab, “Haram, Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya.” Kemudian beliau bersabda,”Seseorang yang mencuri dari sepuluh rumah itu lebih ringan (dosanya) dibandingkan seseorang yang mencuri dari rumah tetangganya.” (Shahih Adabil Mufrod)

Wanita yang suka menyakiti tetangganya dan meremehkan hak-hak mereka, berarti imannya lemah dan agamanya tipis. Dia perlu mengevaluasi dirinya dan mengintropeksi hati nuraninya sebelum ia berdiri di hadapan Allah, Dzat Yang Maha Agung lagi Maha Besar. Lalu akan menanyakan tentang tetangganya dan sejauh mana dia telah berbuat baik kepadanya, serta penyebab dia selalu meremehkan atau berbuat zalim kepada tetangganya.

Dari Abdullah bin Musawir –semoga Allah merahmatinya- diriwayatkan bahwa ia berkata : Aku pernah mendengar Ibnu Abbas –semoga Allah meridhinya- bercerita kepada Ibnu Zubair-semoga Allah meridhianya-, katanya : Aku pernah mendengar Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ

Bukanlah termasuk seorang mukmin orang yang kekenyangan sementara tetangganya kelaparan (Shahih Adabil Mufrad, hal. 67, no. 82 dan Ash-Shahihah (149)

Dari Ibnu Umar diriwayatkan bahwa ia berkata, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam-bersabda, “Barangsiapa banyak tetangga yang sangat bergantung kepada tetangganya yang lain. Ia akan berkata, ‘Wahai Rabb, tanyakanlah kepadanya kenapa menutup pintunya dariku dan tidak berbuat baik kepadaku ?” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam Makarimul Akhlak dan al-Ashbahani dalam At-Targhib. Lihat As-Silsilatus Shahihah, (I-VI/302) (2646)

Wallahu A’lam

Sumber :

Mukhalafat Nisaiyyah, 100 Mukhalafah Taqa’u Fiihal Katsir Minan Nisa’ Bi Adillatiha Asy-Syar’iyyah, (e.i, hal. 205)

Amar Abdullah bin Syakir

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *