Kesalahan-kesalahan yang Terjadi dalam Ihrom

Pertanyaan :


Jelaskan beberapa bentuk kesalahan apa saja terkait dengan Ihrom !


Jawab :


Ada beberapa bentuk kesalahan yang sering kali terjadi terkait dengan ihrom ini, di sini, saya ingin menjelaskan sebagiannya saja, di antaranya :


Kesalahan Pertama
,
Tidak berihrom dari miqat.


Orang yang menunaikan haji banyak di antara mereka, lebih-lebih yang melewati jalur udara, mereka tidak berihram dari miqat dan langsung turun di Jeddah, padahal mereka melewatinya (miqat) dari udara. Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- telah menentukan miqat-miqat bagi orang yang melewatinya. Beliau-shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda,

 

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ


Miqat-miqat itu untuk penduduk daerahnya dan selaian mereka yang melewatinya, yang ingin mengerjakan haji dan umrah (HR. al-Bukhari)


Telah valid dalam shahih al-Bukhari dari Umar bin Khaththab-semoga Allah meridhainya-bahwasanya tatkala penduduk ‘Iraq menyampaikan keluhan mereka tentang jauhnya miqat yang telah ditetapkan oleh Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- bagi penduduk Najed, yaitu jauh dan melenceng dari jalan yang biasa mereka lalui,’Umar –semoga Allah meridhainya- berkata : “Perkirakan batasnya dari jalan yang biasa kalian lalui.”


Ini menunjukkan bahwasanya melalui tempat yang segaris dengan miqat sama dengan melewati miqat, demikian pula orang yang melalui tempat yang segaris dengan miqat dari atas pesawat, dia sebagaimana orang yang melewati miqat. Maka wajib baginya untuk berihram jika melaluinya, tidak diperbolehkan melampaui miqat dan turun di Jeddah kemudian berihram di sana.


Jalan untuk membetulkan kesalahan ini adalah, hendaklah orang yang ingin berihrom mandi di rumahnya atau di bandara dan bersiap-siap sewaktu di pesawat dengan mengenakan pakaian ihrom , jika kedudukan pesawat telah segaris dengan miqat maka berihrom darinya, bertalbiyah dengan apa yang dikehendaki, ‘umrah atau haji’, tidak boleh baginya untuk mengakhirkan ihram hingga sampai di Jeddah. Jika melakukan demikian maka dia telah berbuat kesalahan. Menurut jumhur ahli ilmu dia wajib membayar fidyah dan menyembelihnya di Makkah serta membagikannya kepada fakir miskin, karena dia telah meninggalkan salah satu dari kewajiban.


Kesalahan Kedua
,  
Yang sering seseorang berbuat kesalahan adalah keyakinan sebagian orang bahwa orang yang berihrom harus memakai sandal, jika seseorang berihrom tanpa memakai sandal maka setelahnya tidak boleh memakai sandal. Ini adalah suatu kesalahan, karena berihrom dengan mamakai sandal bukan merupakan kewajiban atau syarat. Ihramnya seseorang sah meskipun tanpa memakai sandal, seandainya seseorang berihrom tanpa memakai sandal maka tidak mengapa baginya untuk memakainya setelah itu, dan tidaklah berdosa.


Kesalahan Ketiga
,
Sebagian orang menganggap bahwasanya orang yang berihrom harus memakai pakaian ihrom sampai tahallul dan dilarang untuk berganti pakaian.


Ini adalah suatu kesalahan, orang yang berihrom diperbolehkan berganti pakaian baik karena ada sebab tertentu atau tidak, jika berganti pakaian maka boleh dia memakai dalam kondisi ihrom.


Tidak ada bedanya dalam masalah ini antara laki-laki dan wanita, setiap orang yang berihrom dengan pakaian ihrom kemudian menghendaki untuk berganti pakaian, maka itu haknya. Tetapi kadang-kadang wajib baginya untuk berganti pakaian, sebagaimana jika terkena najis yang tidak memungkinkan untuk dicuci kecuali dengan melepaskannya. Kadang-kadang menggantinya lebih baik, seperti jika telah sangat kotor meskipun tidak terkena najis, maka sepatutnya dia berganti dengan pakaian atau pakain ihrom yang bersih. Kadang-kadang perkaranya longgar, jika menghendaki berganti diperbolehkan, jika tidakpun tidak mengapa.


Yang penting keyakinan tersebut tidak benar, yaitu keyakinan bahwasanya jika seseorang berihrom dengan memakai suatu pakaian, maka tidak boleh melepaskannya hingga bertahallul dari ihromnya.


Kesalahan Keempat
,
sebagian orang melakukan idhthiba’ selama ihrom, yaitu dari menetapkan niat.


Idhthiba

adalah seseorang mengeluarkan pundak kanan dan menjadikan kedua unjung selendangnya di atas pundak kirinya. Kami melihat banyak atau kebanyakan orang yang menunaikan haji melakukan idhthiba’ mulai dari berihrom sampai tahallul. Ini merupakan kesalahan, karena idhthiba’ dilakukan dalam thawaf qudum saja, tidak pada sa’i dan sebelum thawaf.


Ini beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian jama’ah haji, menyusul itu semua hendaklah mereka meninggalkan kesalahan-kesalahan tadi, dan membetulkan jalan dengan mencukupkan ibadahnya dengan apa yang datang dari Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam.


Ada juga kesalahan tambahan dari apa yang telah saya sampaikan, yaitu, wajibnya shalat dua rakaat sewaktu berihrom. Ini kesalahan juga. Tidak wajib bagi manusia untuk melakukan shalat dua rakaat sewaktu berihrom, bahkan yang rajih (pendapat yang kuat) dan yang dipilih oleh Abul Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, semoaga Allah merahmatinya, bahwasanya tidak ada sunnahnya shalat khusus dalam berihrom, sebab hal itu tidak didapatkan dari Nabi-shalallahu ‘alaihi wasallam-. Apabila seseseorang telah mandi dan memakai pakaian ihrom dia melakukan ihrom tanpa shalat , kecuali memang waktunya shalat, seperti jika tiba atau dekat saatnya shalat Fardhu, kemudian dia menunggu di miqat sampai shalat di sana.


Sehingga dalam keadaan seperti ini yang lebih utama adalah berihrom setelah shalat. Adapun jika menyengaja untuk melakukan shalat tertentu dalam ihrom, maka pendapat yang rajih adalah tidak ada shalat khusus untuk ihrom. Ini yang dapat saya sampaikan tentang kesalahan-kesalahan manusia dalam berihrom.

 


Sumber :


Fatwa Utsaimin Buku 1
,
Penyusun : Shalah Mahmud as-Said, Penerbit : Pustaka as-Sunnah, hal.  813 , dengan gubahan.

 


Amar Abdullah bin Syakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *