Wanita tidak boleh membuka auratnya di depan orang lain kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa) yang mengharuskan untuk membukanya. Jadi, wanita wajib menutup auratnya meskipun di hadapan wanita kecuali yang biasa nampak di antara mereka, seperti membuka kepala, kedua tangan, kedua kaki, lutut dan bawahnya sedikit. Sedangkan yang sering terjadi di berbagai kolam renang, gedung-gedung resepsi, dan sebagian acara-acara resmi, dengan mempertontonkan sebagian besar badannya sampai kelihatan punggung, perut dan kedua pahanya adalah sesuatu yang jelas diharamkan oleh syariat. Betapa banyak di antara kita yang telah tertimpa musibah dan aib ini ! Tidak jauh berbeda dengan hal itu adalah apa yang terjadi di salon-salon kecantikan, yaitu mencabut bulu paha dan bulu sekitar kemaluan oleh para karyawan salon-salon kecantikan tersebut. Tidak ada yang mengerjakan hal tersebut kecuali mereka yang sedikit rasa malunya dan dangkal pengetahuan agamanya.
Dari Jarhad –semoga Allah meridhainya- diriwayatkan bahwa Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah berlalu di hadapannya ketika kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda,
غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّهَا مِنَ الْعَوْرَةِ
Tutuplah pahamu, Karena itu termasuk aurat (Shahih Sunan at-Tirmidzi, II/364, 2245)
Dari Abu Sa’id al-Khudriy –semoga Allah meridhainya- diriwayatkan bahwa Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda,
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lainnya dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang lelaki tidur dengan lelaki lainnya dalam satu selimut dan janganlah seorang wanita itu tidur dengan wanita lainnya dalam satu selimut (Shahih Muslim, I/222, 338)
Dari Jabir bin Shakhr –semoga Allah meridhainya- diriwayatkan bahwa ia berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda,
إِنَّا نُهِيْنَا أَنْ تُرَى عَوْرَتُنَا
Sesungguhnya kita dilarang menampakkan aurat kita (Dikeluarkan oleh Hakim di dalam al-Mustadrak. Lihat, as-Silsilatus Shahihah (IV/281) (1706)
Wallahu a’lam
Sumber :
Dinukil dari, “Mukhalafaat Nisaiyyah”, 100 Mukhalafah Taqa’u fiha al-Katsir Minan Nisa-i bi Adillatiha Asy-Syar’iyyah”, karya : Abdul Lathif bin Hajis al-Ghamidi (ei, hal. 119)
Amar Abdullah bin Syakir