Soal :
Sepasang suami istri telah dikaruniai beberapa anak. Seorang istri menghendaki mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan syariat, tetapi sang suami melarangnya. Apa nasehat syaikh terhadap suami seperti ini ?
Jawab :
Kami nasehatkan kepada suami itu agar dia bertakwa kepada Allah dalam urusan keluarganya. Dia juga hendaknya bersyukur kepada Allah yang memberikan kepadanya istri yang ingin menerapkan salah satu perintah Allah. Yakni memakai pakaian sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga menjadi keselamatan dirinya dari fitnah.
Disamping itu, Allah memerintahkan agar para hamba-Nya yang beriman menjaga diri dan keluarganya dari api Neraka. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (Qs. At-Tahrim : 6)
Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- juga menegaskan :
وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarga yang dipimpinnya (HR. al-Bukhari)
Jika demikian halnya, patutkah seorang suami berusaha memaksa istrinya menanggalkan pakaian yang sesuai dengan ketentuan syara’ agar selanjutnya mengenakan pakaian yang diharamkan, yang menyebabkan fitnah ?
Hendaknya sang suami tersebut bertakwa kepada Allah dalam dirinya dan dalam urusan keluarganya. Justru ia harus bersyukur karena dimudahkan oleh Allah sehingga mendapatkan istri shalihah tersebut.
Adapun terhadap istri, kami nasehatkan agar dia tidak menaati suaminya dalam kemaksiatan terhadap Allah, sampai kapanpun. Sebab tidak ada kewajiban taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada al-Khaliq (Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/873)