Para ulama berbeda pendapt mengenai hukum memperlajari dan mengajarkan sihir menjadi beberapa pendapat.
Pendapat pertama, pendapat mayoritas ulama dari kalangan ahlu as Sunnah. Mereka mengatakan, bahwa mempelajari dan mengajarkan sihir hukumnya haram.
Ibnu Qudamah –semoga Alloh merahmatinya- berkata : sesungguhnya mempelajari dan mengajarkan sihir adalah haram (hukumnya), kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu. (al-Mughniy, Ibnu Qudamah, Juz 8 hal.151) akan tetapi apa derajat pengharaman ini ?
Jika (orang yang belajar sihir) tersebut bermaksud dengan pembelajarannya adalah akan diamalkan, dan di dalamnya ada ucapan atau perbuatan yang berkonsekwensi kekuduran atau pembelajarannya tersebut ia berkeyakinan akan kebolehannya, maka ia kafir. Kalau tidak, maka dia fasik. Imam asy Syafi’I mengatakan, jika ada seseorang belajar sihir, katakana kepadanya, “ difatkanlah kepadaku sihirmu “ ! maka, jika ia memberikan sifat yang mewajibkan kekafiran, seperti sihir penduduk babil berupa pendekatan diri kepada bintang gemintang dan (berkeyakinan) bahwa bintang tersebut melakukan sesuatu yang diinginkan darinya maka dia kafir. Dan jika ia melakukan sesuatu yang tidak mewajibkan jatuh kepada kekafiran maka jika ia berkeyakinan bahwa hal tersebut adalah boleh hukumnya maka ia kafir, jika tidak demikian maka ia tidak kafir( adh-Waaul Bayan, Juz 4 hal.455)
Imam an Nawawi berkata, di mana beliau membicarakan perihal sihir, adapun mempelajari dan mengajarkan sihir maka harama(hukumnya), jika mengandung unsure yang berkonsekwensi kepada kekufuran maka ia telah kafir, jika tidak maka tidak kafir. (Syarh Shohih Muslim, an Nawawi, Juz 14 hal.176)
Abu Hayyan berkata, adapun hokum sihir maka terdapat di dalamnya pengagungan kepada selain Alloh baik berupa pengagungan kepada bintang, setan maka yang demikian itu merupakan kekufuran menurut konsensus para ulama, tidak boleh mempelajarinya, tidak boleh pula mengamalkannya, begitu juga (hukumnya sama) jika maksud dari pembelajarannya tersebut adalah untuk menumpahkan darah, memisahkan hubungan suami istri, atau memisahkan hubungan antara teman. Adapun jika tidak diketahui sedikitpun dari hal-hal tersebut tadi namun ada indikasi yang mengarah ke sana, maka yang Nampak adalah bahwa hal tersebut tidak boleh hukumnya mempelajari dan mengamalkannya(Rowa’I al-Bayan, Juz 1, hal.84. )
Syaikh Sulaiman bin Abdul Wahhab berkata, sungguh imam Ahmad telah menyatakan bahwa sesorang menjadi kafir disebabkan mempelajari dan mengajarkan sihir( Taisir al-Aziz al-Hamid, hal.335)
Pemdapat-pendapat mereka tersebut banyak di dukung oleh banyak dalil, di antaranya sebagai berikut :
1. Firman Alloh ta’ala,
{وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ…الآية}
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia… ( Qs. al-Baqoroh : 102 )
Ibnu Hajar berkata : maka sesungguhnya zhahirnya menunjukkan bahwa mereka telah kafir karena hal tersebut . dan tidaklah menyebabkan kafir karena mengajarkan sesuatu melaikan hal yang diajarkan tersebut adalah kekufuran. (Fathul Bari, Juz 10, hal. 225)
2. Firman Alloh ta’ala,
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ…الآية
sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir” … (Qs. al-Baqoroh : 102)
Ibnu Hajar mengatakan, ayat ini di dalamnya ada isyarat bahwa mempelajari sihir merupakan kekufuran(Fathul Bari, Juz 10, hal. 225)
3. Firman Alloh ta’ala,
وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ…الآية
Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. ( Qs. al-Baqoroh : 102)
Asy Syaukani mengatakan, ayat ini di dalamnya ada penyebutan secara jelas bahwa sihir tidak kembali kpeada pelakunya berupa faedah sedikitpun dan tidak memberikan kemanfaatan sedikit pun juga bahwa sihir membahayakan dan kerugian yang nyata. (Tafsir asy Syaukani, Juz 1 hal.121) dan jika demikian itu kondisinya maka mempelajarinya tidaklah boleh. Karena itu merupakan wasilah kepada bahaya ini dan kerugian.
4. Firman Alloh ta’ala,
وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui ( Qs. al-Baqoroh : 102)
Abu ja’far berkata, yang telah lalu telah menunjukkan kepada kita bahwa makna syarrau adalah ba’uu. Dengan demikian, maka ungkapan ini adalah dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya karena mempelajari sihir seandainya ia mengetahui buruknya akibat mempelajarinya. (tafsir ath Thobari, Juz 1 hal.371)
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet