Hukum Orang yang Mendatangkan Jin dengan Jimat atau Mantera

Pertanyaan :

Ada seseorang yang mendatangkan jin dengan jimat atau mantera, lalu jin itu disuruh untuk mengeluarkan perbendaharaan yang terpendam di dalam bumi yang telah lampau, maka bagaimana hukum perbuatan tersebut ?

Jawaban :

Perbuatan ini tidak boleh. Karena jimat yang dipakai untuk mendatangkan jin dan meminta bantuannya dengan jimat dan mantera itu tidak lepas dari kemusyrikan, pada umumnya. Sedangkan syirik akibatnya adalah membahayakan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“…sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun (Qs. Al-maidah : 72)

Dan yang pergi kepada mereka akan membujuk dan menipu mereka. Jin itu akan memperdayakan mereka bahwa dia di atas kebenaran dan menipu mereka dengan memberikan harta benda.

Yang wajib adalah memutuskan hubungan dengan mereka, seseorang hendaklah meninggalkan untuk pergi kepada mereka, karena sesungguhnya mereka membuat tipu daya kepada manusia, mengambil harta benda mereka dengan tanpa hak. Mereka mengatakan perkataan untuk memojokkan. Jika sesuai dengan takdir, mereka menyebarkannya di tengah-tengah manusia dan berkata kami telah mengatakan demikian maka kenyataannya demikian dan kami mengatakan begitu maka kenyataannya juga begitu.

Dan jika tidak sesuai dengan takdir, dia mendakwakan dengan dakwaan yang diada adakan dan mengatakan bahwasanya itulah yang menyebabkannya.

Maka aku nasehatkan kepada orang yang tertimpa musibah seperti ini, hendaklah berhati-hati untuk menyebarkan kedustaan kepada manusia dan berbuat syirik kepada Allah serta mengambil harta manusia dengan cara yang batil. Karena usia dunia ini pendek sedangkan hisab pada hari Kiamat sangat berat, wajib bagi kalian untuk bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini, hendaklah memperbaiki perbuatanmu dan bersihkanlah hartamu. Wallahu Muwaffiq, hanya Allah yang memberi taufiq.

(Majmuu’ Fataawaa asy-syaikh, 1/287, 288)

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Instagram @hisbahnet,
Chanel Youtube Hisbah Tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *