Pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa salah satu perkara yang terlarang dilakukan oleh orang yang tengah shalat adalah “Menoleh” sebagaimana musang menoleh. Dalam hadis disebutkan,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan aku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk melakukan shalat dhuha dua rakaat setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari setiap bulan. Melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’a seperti duduk iq’a anjing, dan menoleh sebagaimana musang menoleh (HR. Ahmad, 2/311, no. 8044; Abu Ya’la, 2619; al-Baihaqi, no. 120.)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- juga bersabda,
لاَ يَزَالُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُقْبِلاً عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ فِى صَلاَتِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ فَإِذَا الْتَفَتَ انْصَرَفَ عَنْهُ
Allah senantiasa menghadapi seorang hamba ketika ia sedang shalat, selama ia tidak menoleh. Jika ia menoleh, maka Allah berpaling darinya (HR. Abu Dawud, no. 909)
Ibnul Qayyim berkata, “Perumpamaan orang yang menoleh di dalam shalatnya dengan pandangan matanya atau hatinya (ialah) seperti orang yang dipanggil oleh seorang raja. Raja tersebut mendudukkan orang itu di hadapannya, mulai menyerunya, dan berbicara kepadanya. Namun pada saat itu orang tersebut menoleh ke arah kanan dan kiri dari sang raja. Hatinya juga berpaling dari sang raja, sehingga ia tidak memahami pembicaraan sang raja. Maka apakah perkiraan orang itu terhadap tindakan raja kepadanya. Bukankah tingkatan paling rendah, ia akan meninggalkan sang raja dalam keadaan dimurkai, dijauhkan darinya, dan jatuh martabatnya di hadapan sang raja?” (al-Wabil ash-Shayyib, hal. 36)
Pengecualian
Namun, larangan menoleh ini dikecualikan dengan beberapa hal-jika dibutuhkan- seperti melirik dengan tanpa memutar leher, menolehnya imam kepada makmum karena suatu keperluan, dan meludah tiga kali ke arah kiri untuk menolak bisikan setan. (Lihat, Mausu’ah al-Manahi asy-Syar’iyyah, 1/528-529).
Wallahu a’lam