Menjelang perayaan umat Nasrani yang jatuh pada 25 Desember, pusat perbelanjaan dan gedung-gedung di ibu kota, marak dihiasi dengan ornamen dan atribut perayaan Natal. Salah satunya, penggunaan atribut Natal seperti topi sinterklas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan atribut non-Muslim untuk umat Islam.
Penegasan MUI ini seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat kaum Muslimin menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim. “Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya.
Menurut dia, terjadi fenomena untuk memeriahkan kegiatankeagamaan non-Islam dengan ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran, dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan, yang mengharuskan karyawan Muslimnya untuk menggunakana tribut keagamaan dari non-Muslim.
“Pemerintah wajib mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan yang sifatnya memaksa dan menekan pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim,” kata dia.
Sumber : Eramuslim.com