Kukatakan PadaMu dari Rasulullah, Engkau Katakan Begini dan Begitu

Dari Abdullah bin Umar –semoga Allah meridhainya -, ia berkata, Nabi –shalllahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “ jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya sebelum ia membasuhnya sebanyak 3 kali, karena sesungguhnya ia tidak tahu di mana tangannya tersebut bermalam atau di mana saja tangannya berkeliling. Lalu, seorang lelaki berkata kepadanya, “apa pendapatmu bila mana ia haudhan?  (Salaim) berkata,   maka Umar pun mendekati orang tersebut seraya berkata : aku kabarkan kepadamu dari Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- sementara kamu mengatakan,  “apa pendapatmu bila mana ia haudhan? “

(HR. Ibnu Khuzaemah di dalam Shahihnya. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah, 1/240-241, hadis no. 394, Daruquthniy di dalam sunannya, 1/49. Hadisi ini dishahihkan oleh al-Albaniy di dalam ta’liqnya terhadap Shahih Ibni Khuzaemah)

Ihtisab dalam Hadis

Di dalam hadis ini terdapat beberapa faedah dan pelajaran berkaitan dengan ihtisab (amar ma’ruf nahi munkar) yang tersimpul dalam lima poin berikut ini, yaitu :

1. Luasnya cakupan amal seorang termasuk perkara yang menunjukkan luasnya cakupun ajaran syariat Islam.

2. Pemahaman yang mendalam seorang muhtasib dan pengaitan hukum dengan alasannya dan dengan qarinah yang menunjukkan kepadanya.

3. Hendaknya seorang muhtasib mengambil tindakan kehati-hatian dalam perkara syariat.

4. Termasuk adab seorang muhtasib adalah menyebutkan secara kinayah tentang sesuatu yang dirasa malu untuk diperdengarkan.

5. htisab terhadap orang yang membenturkan sabda Nabi dengan Qias atau ra’yu.

6. Di antara karakter seorang muhtasib adalah getol menjaga kebersihan diri dan menyeru orang lain kepada hal tersebut.

Penjelasan :

Luasnya cakupan amal seorang muhtasib termasuk perkara yang menunjukkan luasnya cakupun syariat Islam

Hadis ini menunjukkan luasnya cakupan amal seorang muhtasib, hal demikian karena sesungguhnya sebagaimana ihtisab (amar ma’ruf nahi munkar) dalam bidang ibadah yang besar, juga dalam bidang lainnya, berdasarkan apa yang ditunjukkan oleh tema hadis ini. Tidak diragukan bahwa hal ini merupakan perkara yang menunjukkan akan luasnya cakupan syariat Islam.

Pemahaman yang mendalam seorang muhtasib dan pengaitan hukum dengan alasannya dan dengan qarinah yang menunjukkan kepadanya

Seorang muhtasib ketika mengaitkan hukum-hukum syariat dengan alasan-alasannya, hal demikian itu akan menjadikan apa yang disampaikannya lebih mudah untuk diterima dan difahami dengan izin Allah.

Hendaknya seorang muhtasib mengambil tindakan kehati-hatian dalam perkara syariat.

Di dalam hadis ini juga terdapat pelajaran yaitu, disyariatkannya mengambil tindakan kehati-hatian dalam hal ibadah, karena Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- memberikan alasan hukum dalam hadis tersebut dengan sabdanya, “ karena sesungguhnya ia tidak tahu di manakah tangannya bermalam”. Oleh karena itu, sebagai tindakan kehati-hatiannya adalah mencuci kedua tangan terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam bejana. Ibnu Hajar mengatakan di dalam hadis tersebut terdapat petunjuk untuk melakukan tindakan kehati-hatian dalam perkara ibadah (Fathul Baariy, 1/318, lihat juga Tharhu at-Tatsrib, 1/48 karya : Abul Fadl al-‘Iraqiy).

Maka dari itu, hendaklah seorang muhtasib mengambil tindakan kehati-hatian dalam perkara-perkara syariat, dalam batasan-batasan yang disyariatkan.

Termasuk adab seorang muhtasib adalah menyebutkan secara kinayah tentang sesuatu yang dirasa malu untuk diperdengarkan.

Dalam hadis ini Nabi bersabda, “ karena sesungguhnya ia tidak tahu di mana tangannya bermalam”. Dalam ungkapan ini,  Nabi tidak menyebutkan secara jelas/vulgar sebagian kata yang pada ghalibnya malu untuk disebutkan atau diperdengarkan, maka cukup disebutkan secara kinayah bilamana sudah dapat dimengerti maksudnya. Abul Fadhl al-‘Iraqiy mengatakan : di dalamnya terdapat faedah disukainya ungkapan secara kinayah bila mana suatu kata dirasa malu untuk disebutkan atau diperdengarkan bila mana telah tercapai maksud, yaitu, dapat difaminya hal tersebut dengan disebutkan secara kinayah. Karena, Nabi tidak mengatakan, “karena sesungguhnya ia tidak tahu barangkali tangannya jalan-jalan ke kemaluannya atau ke daerah pantatnya atau yang lainnya (Tharhu at-Tatsrib, 1/51, dan lihat juga Fathul Baariy, karya Ibnu Hajar,1/318)

Oleh kerena itu, seorang muhtasib hendaknya mengungkapkan kata secara kinayah bila disebutkan secara jelas dirasa malu. Namun, bila mana diperlukan untuk menyebutkannya secara gamblang maka tidak mengapa ketika itu. Bahkan, hal tesrebut merupakah hikmah dalam amar ma’ruf nahi munkar yaitu dengan menilai dan mendudukkan  masalah sesuai dengan kadarnya.

ihtisab terhadap orang yang membenturkan sabda Nabi dengan Qias atau ro’yu (pendapat).

Sungguh, Abdullah bin Umar –sebagaimana dalam hadis ini- telah melakukan pengingkaran terhadap lelaki tersebut yang mengatakan, “apa pendapatmu bila mana ia haudhan ? “ di mana lelaki tersebut sedemikian segara menolak apa yang datang di dalam hadis tersebut dengan Qiyas, ra’yu, dan membuat permisalan. Ibnu Umar mendekati orang tersebut kemudian beliau mengingkarinya dengan lisannya seraya mengatakan kepadanya, “ Aku kabarkan kepadamu dari Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- sementara kamu mengatakan,  “ apa pendapatmu bila mana ia haudhan ? “. Ungkapan ini merupakan celaan terhadap si penanya.

Oleh karena itu, hendaknya seorang yang mendengar sabda-sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- menghadapinya dengan penerimaan dan menolak segala bentuk lintasan-lintasan pikiran yang akan mengantarkan dirinya kepada penolakan terhadap sabda-sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- tersebut, tidak membuat perumpamaan, dan tidak membenturkannya dengan qiyas dan ra’yu (Lihat, Shahih Ibnu Khuzaemah, 1/57, dan Tharhu at-Tatsrib, karya : Abu al-Fadhl al-‘Iraqiy, 1/48)

Di antara karakter seorang muhtasib adalah getol menjaga kebersihan diri dan menyeru orang lain kepada hal tersebut

Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk menjaga kebersihan. Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia memasukkan tangannya sebelum ia membasuhnya sebanayak 3 kali…”. Membasuh tangan sebanyak 3 kali di sini ketika dalam keadaan ragu, maka ketika yakin (yakni, sadar bahwa tangannya tersebut menyentuh kemaluannya atau duburnya) tentu lebih berhak untuk dilakukan pembasuhan pada tangan tersebut). Hal ini merupakan bagian yang menunjukkan bahwa agama ini merupakan agama yang bersih dan suci. Maka dari itu, hendaknya para penyeru kepada kebaikan berhias diri dengan pengajaran agama ini, berkarakter seperti karakter penghulu para utusan, yaitu Nabi kita Muhammad-shallallahu ‘alaihi wasallam. Tindakan seperti ini akan lebih mendukung keberhasilan di dalam dakwah, amar ma’ruf nahi munkar, sebagaimana pula mereka hendaknya menyeru manusia untuk melakukannya.

Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita. Amin

Wallahu a’lam

Penulis :

Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

Banyak mengambil faeadah dari “ al-Ihtisab Fii Shahih Ibni Khuzaemah”, karya : Abdul Wahab bin Muhammad bin Fayi’ ‘Usairiy, hal. 34-36

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *