Tinjauan Kelima :
Semua Nasabah Mendapatkan Bagi Hasil
Perbankan syariah mencampur-adukkan seluruh dana yang masuk kepadanya. Sehingga tidak dapat diketahui nasabah yang dananya telah disalurkan, dari nasabah yang dananya masih beku di bank. Walau demikian, pada setiap akhir bulan, seluruh nasabah mendapatkan bagian dari hasil/keuntungan. Mungkin menurut perbankan syariah yang ada, hal ini tidak menjadi masalah. Sebab yang menjadi pertimbangan utama bank dalam membagikan keuntungannya adalah total modal nasabah, bukan keuntungan yang diperoleh dari dana masing-masing nasabah.
Akan tetapi hal ini menjadi masalah besar dalam metode mudharabah yang benar-benar islami. Sebab yang menjadi pertimbangan dalam membagikan keuntungan kepada nasabah adalah keuntungan yang diperoleh dari masing-masing dana nasabah. Sehingga nasabah yang dananya belum disalurkan, tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil. Sebab keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari pengelolaan modal nasabah selain mereka. Pembagian hasil kepada nasabah yang dananya belum tersalurkan jelas-jelas merugikan nasabah yang dananya telah disalurkan.
Inilah fakta perbankan syariah yang ada di negeri kita. Oleh karena itu tidak mengherankan bila perbankan syariah dihantui over likuiditas. Yaitu suatu keadaan di mana bank kebanjiran dana masyarakat/nasabah, sehingga tidak mampu menyalurkan seluruh dana yang terkumpul dari nasabahnya. Keadaan ini memaksa perbankan syariah untuk menyimpan dana yang tidak tersalurkan tersebut di Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Sertifikat Wadiah.
Sebagai contoh : Pada periode januari 2004 dilaporkan, Perbankan Syariah berhasil mengumpulkan dana dari nasabah sebesar 6,62 triliun rupiah akan tetapi, dana yang berhasil mereka gulirkan hanya 5,86 triliun rupiah (Majalah Modal, edisi 19/II-MEI 2004, hal. 25)
Keadaan ini menjadi masalah besar, dikarenakan perbankan syariah yang ada telah menjanjikan (baik tulis atau tidak) untuk memberikan “keuntungan” kepada setiap nasabahnya. Bank dalam hal ini tidak membedakan antara nasabah yang dananya berhasil disalurkan, dari nasabah yang dananya belum berhasil disalurkan. Fenomena perbankan syari’ah ini membuktikan bahwa sebenarnya hubungan antara bank dan pelaku usaha atau konsumen produk perbankan adalah hubungan antara pemilik uang dengan penghutang. Dalam hal ini bank bukanlah pemodal, akan tetapi pembri piutang (daa’in) dan nasabah bukanlah pelaku usaha, akan tetapi penghutang (madien). Dengan demikian, seluruh keuntungan yang diperoleh bank dari nasabahnya adalah riba dan bukan keuntungan (bagi hasil).
Sumber :
Riba dan Tinjaun Kritis Perbankan Syariah, Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Penerbit : Pustaka Darul Ilmi, hal. 172.