Menjawab Keragu-Raguan Terhadap Pengharaman Riba (bag 1)

Meskipun pengharaman riba telah jelas dan tegas tanpa ada perselisihan tentang hukumnya di kalangan ulama, namun tetap saja masih kita dapatkan banyak orang yang tidak percaya dan meragukannya, mereka mengutarakan pendapat mereka berdasarkan logika-logika yang mereka pegang.

Jadi, apa saja argumen mereka? Berikut sekaligus bantahannya:

1 – Menarik bunga pinjaman adalah hak pemilik dana, hal itu karena dengan dana yang ia berikan, peminjam dapat berkesempatan untuk memutar dana tersebut sehingga ia mendapatkan untung darinya. Jadi dapat dikatakan sebagai balas budi.”

JAWABAN:

Ini tidak dibenarkan, karena dalam sistem riba, ketetapan bunga itu pasti, sedangkan bagi peminjam, dengan dana yang ia pinjam plus bunganya itu tidak pasti apakah ia untung dengannya atau malah merugi, dan dalam keadaan ini ia harus tetap mengembalikan pinjaman pokok dan bunganya, dan ada penalti jika telat, jadi apapun keadaan peminjam, pemilik pinjaman akan selalu untung.

Maka logika yang dibawakan diatas salah, bukan balas budi, namun MAU UNTUNG SENDIRI.

2 – “Bunga dalam sistem riba hakikatnya bukanlah tambahan tersendiri, namun ia diibaratkan sebagai ganti rugi atas kemungkinan terjadinya inflasi mata uang dalam jangka waktu pinjaman dana, yang mana nilai tukar mata uang lebih bisa menjadi lebih rendah ketika dikembalikan.”

JAWABAN:

Jika yang menjadi acuan adalah hal tersebut, bagaimana jika yang terjadi adalah sebaliknya? Yaitu deflasi, apakah pemilik dana akan meniadakan bunga pinjaman? Tidak bukan? Bunga pinjaman akan selalu ada tanpa melihat keadaan ekonomi. Maka yang salah disini adalah sistem riba itu sendiri karena tak memperhitungkan dinamika perekonomian yang tidak stabil.

3 – “Riba sebagai solusi bagi mereka yang ingin memutar uang kearah keuntungan tanpa harus bekerja secara aktif, mungkin karena keterbatasan fisik, kesehatan atau dsbg.”

JAWABAN:

Islam memiliki solusi untuk mereka yang memiliki modal namun enggan untuk bekerja dengan langsung, yaitu mudharabah (bagi hasil). Yang mana dengan cara ini kedua belah pihak (pemilik modal dan penggerak usaha) sama-sama mendapatkan keuntungan dengan porsi yang sudah disepakati sebelumnya, sebagaimana keduanya juga sama-sama menanggung kerugian jika itu terjadi.

Jadi argumen diatas bukan sebuah solusi dalam dunia bisnis, namun akal-akalan agar untung sendiri tanpa ingin menanggung resiko.

 

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *