Asal Mula Menyebarnya Riba Ke Sistem Perekonomian Dunia

Sebelum membahas asal mula riba dan perkembangannya, pertama mari  kita lihat hukum riba pada syariat agama-agama sebelum islam, seperti yahudi dan nasrani.

Berkata Imam Al Mawardi:

إن الربا لم يحِل في شريعة قط لقوله تعالى: ﴿وَأَخْذِهِمُ الرِّبا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ﴾ [النساء: 161يعني في الكتب السابقة، لقد حرم الله الربا على اليهود، وهم يعلمون ذلك، وينهون عنه فيما بينهم، لكنهم يبيحونه مع غيرهم.

“Sesungguhnya riba tidak pernah dihalalkan di syariat manapun juga, sebagaimana firman-Nya: “Dan mereka mengambil mereka padahal mereka telah dilarang darinya” (QS An Nisaa: 161)

Yaitu pada kitab-kitab terdahulu.

Dan Allah Ta’ala telah haramkan riba atas yahudi, dan mereka pun menyadarinya, sehingga mereka melarang praktek riba diantara sesama mereka, namun mereka membolehkannya terhadap kaum selain kaum mereka (yahudi).”

 

Berkata Al Imam Al Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah Ta’ala:

“إن الله قد نهاهم – أي اليهود – عن الربا، فتناولوه، وأخذوه، واحتالوا عليه بأنواع الحيل، وصنوف من الشبه، وأكلوا أموال الناس بالباطل”

تفسير ابن كثير 584/1

“Sesungguhnya Allah telah melarang mereka (yahudi) dari riba, namun mereka malah memakannya, mengambilnya, menyamarkannya dengan berbagai bentuk kilahan dan samaran, dan mereka memakan harta manusia dengan cara yang bathil.”

Yahudi telah mengubah maksud teks pengharaman riba, dengan menganggap pengharamannya hanya kepada sesama kaum yahudi, akan tetapi muamalah seorang yahudi dengan non yahudi dengan riba, maka hal tersebut dibolehkan tidak ada masalah dengannya.

Telah jelas dari firman Allah Ta’ala bahwasanya Ia didalam taurat mengharamkan riba atas yahudi, akan tetapi mereka membangkang dengan perintah Allah, mensiasatinya, mengubahnya, dan menggantinya, dengan menganggap bahwa keharamannya hanya jika dilakukan dengan sesama yahudi, adapun dengan non yahudi maka tidaklah haram menurut sangkaan mereka yang bathil itu, maka dari itulah Allah mengecam mereka didalam kitab-Nya sebagaimana yang telah disebutkan diatas.

 

Bahkan  bangsa arab pada masa jahiliahnya pun, walaupun mereka juga bermuamalah dengan riba, namun mereka tetap memandangnya sebagai sesuatu yang buruk, tidak ada dalil yang lebih kuat dalam menunjukkan pernyataan tersebut selain kisah pembangunan ulang ka’bah dikala itu, ketika kaum quraisy hendak membangun ulang, merekapun mengumpulkan dananya,

Akan tetapi dengan catatan:” HANYA DARI DONATUR YANG TIDAK BERMUAMALAH DENGAN RIBA!”, agar tidak masuk kedalam pembangunan ka’bah harta yang haram. Untuk itu berkata Abu Wahb bin ‘Abid kala itu:

“Wahai sekalian kaum quraisy! Janganlah kalian memasukkan sesuatu kedalam pembangunannya (ka’bah) kecuali dari yang baik, jangan masuk kedalamnya harta yang berasal dari prostitusi, jual-beli RIBA, dan tidak pula harta orang lain yang diambil secara zalim.”

Maka jika seperti ini faktanya, bahwa agama-agama terdahulu telah terlebih dahulu mengharamkan riba, bagaimana akhirnya riba dapat muncul dan menyebar ke seluruh dunia?

Lanjutkan baca dibagian kedua…

 

Muhammad Hadhrami Achmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *