Tinjauan Keempat :
Nasabah Bank Tidak Siap Menanggung Kerugian
Bila kita berdiri di pintu masuk salah satu bank syari’ah yang ada di Negeri kita, lalu kita bertanya kepada setiap nasabah yang menabungkan atau menginvestasikan dananya : apakah sikap bapak/ibu bila pada suatu saat pihak operator bank menyatakan bahwa usaha yang dikelola bank merugi, sehingga dana bapak ibu berkurang atau bahkan hangus? Saya yakin, mayoritas atau bahkan seluruh nasabah dengan berbagai macamnya akan menjawab pertanyaan di atas dengan tegas, “Tidak, dana saya harus aman, minimal, bila tidak ada bagi hasil, maka harus kembai utuh.”
Jawaban mereka ini, merupakan bukti bahwa sebenarnya mereka adalah pemberi piutang kepada bank, bukan pemodal. Dengan demikian, setiap keuntungan yang mereka proleh dari bank dan yang sebelumnya telah disepakati (baik tertulis atau tidak) adalah riba, bukan bagi hasil, karena tercakup oleh kaidah :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan /keuntungan, maka itu adalah riba.”
Sumber :
Riba dan Tinjaun Kritis Perbankan Syariah, Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Penerbit : Pustaka Darul Ilmi, hal. 171.