Homo Seksual

Allah azza wajalla mengisahkan kepada kita di dalam Kitab-Nya yang mulia tentang kisah kaum Nabi Luth dalam sejumlah tempat dari kitab suci-Nya yang agung, dan bahwasanya Allah telah membinasakan mereka karena perbuatan mereka yang keji tersebut. Dan bahwa praktek homo seksual adalah termasuk di antara dosa-dosa besar. Allah ta’ala berfirman,

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (165) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ>(166)

Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki dari manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Rabbmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampoi batas (Qs. Asy-Syu’araa: 165-166)

Homo seksual lebih keji dan lebih buruk daripada zina. Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda,

اُقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ

Bunuhlah pelaku dan objek pelaku (homo)nya. (HR. At-Tirmidzi, no. 1456, Ibnu Majah, no. 2563, dan al-hakim di dalam al-Mustadrak). Dan, isnadnya hasan

Dan dari beliau –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda,

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ

Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum nabi luth. (Dalam at-Targhiib wa at-Tarhib, 3/287, dikatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam Shahihnya dan juga al-Baihaqi). Dan isnadnya hasan.

Ibnu Abbas berkata,

يُنْظَرُ أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ فَيُلْقَى مِنْهُ ثُمَّ يُتْبَعُ بِالْحِجَارَةِ

(Cara memberikan hukuman terhadap orang yang melakukan homo seks) adalah dengan cara diperhatikan bangunan yang paling tinggi di daerah setempat, kemudian dari sana dia dilemparkan kemudian diikuti (dengan dilempari) dengan batu.

Dan diriwayatkan dari Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam-, bahwasanya beliau bersabda,

سِحَاقُ النِّسَاءِ زِنَا بَيْنَهُنَّ

Praktek lesbian kaum perempuan adalah zina di antara mereka (Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dari Watsilah bin al-Asqa’. Lihat al-Jami’ ash-Shaghir, 2/33). Dan isnadnya layyin

Madzhab Imam Syafi’i –semoga Allah merahmatinya- adalah bahwa hukum had bagi orang yang melakukan praktek homoseks adalah sama dengan hukuman had zina. Dan Ummat Islam telah berijma’ bahwa barangsiapa yang melakukan praktek homoseks dengan sahayanya, maka dia adalah seorang homo pendosa.

Sumber :

Dinukil dari “Kitab al-Kabair Wa Tibyani al-Mahariim”, Abu Badillah Muhammad bin Ahmad Utsman adz-Dzahabiy (Ed.Indo, hal. 62)

Amar Abdullah bin Syakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *