Hukum Qurban, Wajib atau Sunnah?

Pembaca yang budiman…

Pada edisi pertama, kita telah membahas, definisi Qurban, mana yang lebih utama antara Qurban dengan sedekah harganya?, dan mengapa qurban lebih utama? Adapun bahasan edisi kedua berikut ini adalah tentang “Hukum Qurban”.

Apa hukum qurban?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah ia wajib atau sunnah. Ada yang berpendapat wajib, ini adalah madzhab Abu Hanifah, al-Auza’i, al-Laits bin Saad, salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

ada yang berpendapat “sunnah“, Ini adalah pendapat jumhur, Asy-Syafi’i, Malik dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain.

Apa dalilnya pendapat yang mengatakan, “wajib“?

Dalil mereka adalah :

1- Firman Allah Ta’ala

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

”Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Sisi pendalilan ayat ini adalah Allah memerintahkan menyembelih dan pada dasarnya perintah menunjukkan kewajiban.

2- Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كاَنَ لَهُ سَعَةٌ فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاناَ

”Barangsiapa memiliki kelapangan lalu dia tidak menyembelih, maka janganlah mendekati mushalla (tempat sholat ) kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

3- Dalam ash-Shahihain dari Jundub bin Sufyan al-Bajali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كاَنَ ذَبَحَ فَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ حَتَّى صَلَّيْناَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللهِ

”Barangsiapa menyembelih sebelum shalat maka hendaknya dia menyembelih gantinya. Barangsiapa belum menyembelih sehingga kami shalat, maka hendaknya dia menyembelih dengan nama Allah.”

Mereka mengatakan, “ Kalau qurban itu hukumnya sunnah, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan orang yang menyembelih sebelum shalat agar menyembelih setelahnya sebagai gantinya.

Adapun dalil kalangan yang berpendapat bahwa qurban itu hukumnya sunah adalah sebagai berikut :

1- Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الحِجّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفاَرِهِ

”Bila kalian melihat hilal Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kalian ingin menyembelih, maka hendaknya dia menahan diri dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim )

Mereka mengatakan, “Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengembalikan qurban kepada keinginan, hal ini menunjukkan bahwa qurban itu tidak wajib, karena kalau qurban itu wajib maka tidak dikembalikan kepada keinginan.
2- Dari Ali bin al-Husain dari Abu Rafi’ bahwa bila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak menyembelih qurban, beliau membeli dua ekor kambing gibas bertanduk yang gemuk berwarna abu-abu, bila beliau telah shalat dan berkhutbah, salah satu dari keduanya dibawa kepada beliau sementara beliau masih berdiri di tempat shalatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihnya sendiri dengan pisau, kemudian beliau bersabda,

اللهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا مَنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوحِيْدِ وَشَهِدَ لِي باِلبَلاغِ

“Ya Allah, ini untuk umatku seluruhnya, siapa yang bersaksi tauhid untukMu dan bersaksi tabligh untukku.” Kemudian kambing kedua dibawa, beliau menyembelihnya sendiri sambil mengucapkan,

هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

”Ini untuk Muhammad dan keluarga Muhammad.”
Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi makan dengan dagingnya kepada orang-orang miskin, beliau makan dan keluarganya, setelah itu kami melewati beberapa tahun, tidak seorang pun dari Bani Hasyim yang menyembelih Qurban, Allah telah mencukupkan tanggung jawab dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” HR. Ahmad, Ibnu Majah, ath-Thabrani dan al-Hakim.

3- Bahwa Abu Bakar dan Umar tidak menyembelih qurban  karena khawatir dikira wajib. (HR. al-Baihaqi)

4- Abu Mas’ud berkata, “Aku tidak menyembelih qurban padahal saya termasuk orang yang paling lapang di antara kalian karena saya khawatir orang-orang mengiranya wajib.” (HR. al-Baihaqi)

Wallahu a’la.

Penyusun : Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *