Qurban adalah hewan ternak yang disembelih di hari-hari penyembelihan demi mendekatkan diri kepada Allah.
Menyembelih demi mendekatkan diri kepada Allah adalah sunnah agama-agama samawi dan ajaran para nabi dan rasul, ini membuktikan bahwa kemaslahatannya mencakup seluruh manusia, setiap masa dan segala tempat. Allah azza wajalla berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34).
Besarnya hikmah dibalik penyembelihan karena Allah dan tingginya kedudukannya, sehingga Allah menyandingkannya dengan shalat, bahkan dengan kehidupan dan kematian yang Dia perintahkan supaya diikhlaskan hanya kepadaNya semata. Allah berfirman,
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163)
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, penyembelihaku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagiNya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Qs.Al-An’am: 162-163).
Dari sisi sunnah, Qurban ditetapkan oleh perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dalam ash-Shahihain dari al-Barra` bin Azib bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةُ المُسْلِمِينَ
“Barangsiapa menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah penyembelihannya dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin.”
Dalam ash-Shahihain dari Anas berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih kurban dua ekor gibas abu-abu, beliau menyembelihnya sendiri, mengucapkan bismillah dan bertakbir dan meletakkan kakinya di lehernya.”
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Umar berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun, beliau menyembelih hewan kurban.”
Kaum muslimin sepakat bahwa penyembelihan kurban ini disyariatkan. Dalam al-Mughni karya ibdu Qudamah dikatakan, “Kaum muslimin sepakat disyariatkannya Qurban.” Dalam Fathul Bari karya al Hafizh ibnu Hajar al Atsqolani ditulis, “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa ia termasuk syariat agama.”
Penyusun : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet