Makan Minum Saat Adzan Berkumandang Hingga Selesai

Pertanyaan  :

Apa hukumnya makan (atau minum) saat azan subuh berkumandang hingga selesai ?

Jawab :

Hukum aktivitas makan ini yang dilakukan saat azan (Subuh dikumandangkan) tergantung pada azan yang dikumnadngkan sang muazin, jika ia tidak mengumandangkan azan kecuali setelah yakin bahwa fajar telah terbit maka yang harus dilakukan adalah segera menghentikan makan sejak sang muazin tersebut mengumandangkan azan, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-,

فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ أَوْ قَالَ حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar azan yang dikumandangkan Ibnu Ummi Maktum” (HR. Al-Bukhari, kitab : al-Azan, bab : Azan al-A’ma…(617) , Imam Muslim, kitab ash-Shiyam, bab : Bayaan anna ad-Dukhuul Fii ash-Shaum…(1092) )

Dan bila mana tidak merasa yakin bahwa fajar telah terbit, maka yang lebih utama adalah segera menghentikan aktivitas (makan atau minum) tersebut dan boleh baginya untuk makan hingga sang muazin selesai mengumandangkan azannya selagi ia tidak merasa yakin; karena pada asalnya masih tetapnya malam, akan tetapi yang utma adalah kehati-hatian, dan tidak makan saat dikumandangkan azan Subuh.

Sumber :

Ash-Shiyaam, Majmu’ah As-ilati fii Ahkaamihi, hal. 59, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, semoga Allah merahmatinya.

Amar Abdullah bin Syakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *