Mengintip Dosa Istri (bag. 11)

Lalai dalam Melayani Suami

Ada tipe istri yang lalai dalam melayani suami. Ia tidak memenuhi kebutuhan suami, semacam membuatkan makanan atau minuman, mencuci pakaian dan lain sebagainya. Ia tidak mengurus rumah dan memperhatikan kebersihannya. Tidak menyiapkan jamuan untuk tamu suami. Atau ia melakukan semua itu dengan berat hati, dingin dan cuek, sehingga suami terpaksa makan di luar rumah, mengirim baju-baju kotornya ke jasa pencucian, menjamu tamunya di luar rumah atau mendatangkan hidangan untuk tamunya dari luar rumah, atau ia melakukan semua pekerjaan itu sendiri.

Penyebab semua itu adalah kelalaian dan kemalasan istri, bukan yang lain. Jika penyebabnya adalah kesibukan istri di dalam rumah, atau beban berat yang ia hadapi karena banyaknya pesta, atau perhatiannya tertuju pada anak-anak, atau kelalaian tersebut bersifat kasuistik, maka persoalannya menjadi lain. Namun, bila kealalaian itu menjadi perangai dan adat kebiasaannya, tanpa ada sebab yang logis, maka disinilah bencana itu ada.

Tindakan istri tersebut merupakan kesalahan dan kecerobohan. Sebab, melayani suami seperti halnya menyipkan makanan, mencuci pakaian atau membersihkan rumah, merupakan tugas istri. Tugas tersebut bersifat wajib berdasarkan pendapat yang shahih. Yang menjadi hujjah dalam masalah ini adalah hadis Hushain bin Muhshan , yakni, ketika Nabi bertanya kepadanya, “apakah kamu mempunyai suami ?” Ia menjawab, “ Ya, “Beliau bertanya lagi,”Bagaimana posisimu darinya, kecuali apa yang tidak sangggup aku lakukan, beliau bersabda, “ Perhatikanlah posisimu terhadap suamimu, sebab dia adalah Surgamu dan nerakamu (HR. Ahmad)

Di antara dalil yang menjelaskan besarnya hak suami adalah sabda Rasulullah, “ Sekiranya aku menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain tentu akan aku suruh istri untuk bersujud kepada suaminya (HR. At-Tirmidzi)

Yang juga menjadi dalil kewajiban melayani suami adalah sabda Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam-, “ Dan seorang istri itu pemimpin di rumah suaminya dan anaknya, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya tersebut (HR. Ahmad)

Kepemimpinan di rumah bersifat umum mencakup seluruh keperluan suami, tanpa terkecuali. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Para ulama berbeda pendapat apakah istri wajib melayani suami dalam urusan ranjang, menyiapkan makanan, minuman, roti atau tepung, memberi makanan hewan peliharaannya seperti jewawut untuk unta miliknya, dan lain sebagainya ? Di antara mereka ada yang berpendapat, tidak wajib memberi pelayanan. Pendapat ini lemah, sama lemahnya dengan pendapat bahwa suami tidak wajib melukan hubungan seksual dan memenuhi syahwat istri, sebab yang demikian itu tidak disebut berinteraksi dengan cara yang baik. Pendapat lain- ini merupakan pendapat yang benar- menyatakan wajib memberi pelayanan. Sebab, seperti diungkapkan oleh al-Qur’an, bahwa suami adalah majikan bagi istri, dan menurut bahasa sunnah Rasulullah, istri adalah tawanan di tengah suami, sedangkan budak dan tawanan itu wajib melakukan pelayanan. Juga, karena memberi pelayanan merupakan adat kebiasaan yang ma’ruf. Kemudian, di antara ulama ada yang berpendapat bahwa yang wajib adalah melakukan pelayanan ringan. Ada juga yang berpendapt wajib melakukan pelayanan secara ma’ruf (patut), pendapat inilah yang benar (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, XXXIV : 90)

Bila demikian permasalahannya, maka sudah sepantasnya seorang istri cerdas melakukan pelayanan  untuk suami dengan kerelaan hati ; mengatur urusan rumah, mendidik anak-anak, menyediakan suasana nyaman untuk suami, menyiapkan makanan, mencuci pakaian. Dengan harapan, ia meraih ridha Allah dan cinta suami. Hendaknya ia mengetahui bahwa ia akan mendapat pertolongan dan dukungan dari Allah, jika ia mengikhlashkan niat dan membaguskan amal.

Betapapun istri wajib melayani suami sebatas kemampuannya, namun suami tidak boleh membebani istri dengan pekerjaan di luar batas kesanggupannya. Hendaknya suami bersikap toleran dan membantu istri menyelesaikan pekerjaan rumah, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam-. Ketika Ummul Mukminin Aisyah –semoga Allah meridhainya- ditanya, “apa yang dilakukan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- di dalam rumahnya ?” Ia menjawab, “Beliau membantu pekerjaan istrinya, ketika datang waktu shalat beliau keluar untuk menunaikan shalat (HR. Ahmad, al-Bukhari, dan at-Tirmidzi)

Di dalam riwayat lain, Aisyah ditanya, “apa yang dikerjakan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- di dalam rumahnya ?” Aisyah menjawab, “ Beliau adalah manusia biasa seperti yang lain ; menjahit bajunya dan memerah susu kambingnya (HR. Ahmad, al-Bukhari, dan Ibnu Hibban)

Bilapun suami tidak melakukan hal itu, namun paling tidak ia menyampaikan kata-kata pujian untuk istrinya atau memberi senyuman tanda kepuasan.

 

Wallahu a’lam

Sumber :

Dinukil dari “ Min Akhto-i az Zaujaat”, Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, (Edisi Indonesia, hal. 60-66) dengan ringkasan.

 

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *