Hukum Menggunakan Jimat dan Rajah

Pertanyaan :

Asy-Syaikh yang mulia ditanya, bagaimana hukum menggantung jimat dan rajah ?

Jawaban : Masalah ini (yang aku maksudkan menggantung rajah dan jimat) terbagi menjadi dua bagian :

Bagian pertama : menggantungkan sesuatu dari Al-Qur’an, para ahli ilmu telah berselisih dalam hal itu, baik salaf ataupun khalaf. Diantara mereka ada yang membolehkan hal itu, dan mereka berpendapat bahwa masalah itu masuk dalam firman Allah :

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ [الإسراء : 82]

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman(Qs. Al-Isra : 82) dan firman Allah :

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ [ص : 29]

“ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah (Qs. Shaad : 29) dan termasuk barakahnya dalam menggantung itu yaitu untuk menolak keburukan.

Dan di atara mereka ada yang menolak hal itu, dan berkata sesungguhnya dalam menggantungkannya tidak shahih dari Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa hal itu merupakan sebab syar’i yang dapat menolak atau menghilangkan keburukan.

Pokok dari masalah ini adalah tauqifi. Pendapat yang rajih adalah tidak boleh menggantungkan jimat walaupun dari al-Qur’an. Dan juga tidak boleh diletakkan di bawah bantal orang yang sakit atau menggantungkannya pada dinding atau yang seperti dari itu. Namun, orang yang sakit hanyalah didoakan dan dibacakan secara langsung kepadanya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam

Bagian kedua : yaitu menggantung sesuatu selain Al-Qur’an yang tidak dapat dipahami maknanya, maka hal itu tidak boleh dalam keadaan bagaimanapun. Karena dia tidak tahu apa yang ditulis, sebab sebagian orang menulis rajah dan sesuatu yang diikat. Huruf yang dituliskan hampir tidak bisa dibaca dan diketahui maknanya, ini termasuk bid’ah dan diharamkan, yang tidak boleh dalam keadaan bagaimanapun. Wallahu a’lam

Sumber :

Majmu’ Fataawaa asy-Syaikh 1/106-107, (Edisi Indonesia : Fatwa Syaikh Utsimin Buku 1), hal, 150-151 , Pustaka as-Sunnah, Jakarta

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : <a href=”http://www.hisbah.net”>www.hisbah.net</a>

Ikuti update artikel di <a href=”https://www.facebook.com/Hisbahnet” target=”_blank”>Fans Page Hisbah.net</a>
<a href=”https://twitter.com/Hisbahnet” target=”_blank”>Twitter @Hisbahnet,</a>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *