Tinjauan Kedua :
Bank Tidak Memiliki Usaha Riil
Badan-badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan-badan tersebut berusaha untuk menghindari sunnatullah yang telah Allah ta’ala tentukan dalam dunia usaha. Sunnatullah tersebut berupa pasangan sejoli yang tidak mungkin dipisahkan, yaitu untung dan rugi. Operator perbankan syari’ah senantiasa menghentikan langkah langkah syariat pada tahap yang aman dan tidak beresiko.
Oleh karena itu, perbankan syariah yang ada biasanya tidak atau belum memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Semua jenis produk perbankan yang mereka tawarkan hanyalah sebatas pembiayaan dan pendanaan. Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan hanya sebagai penyalur dana nasabah [1]
Sebagai contoh nyata dari produk perbankan yang ada ialah mudharabah. Operator perbankan tidak berperan sebagai pelaku usaha, akan tetapi sebagai penyalur dana nasabah. Hal ini mereka lakukan, karena takut dari berbagai resiko usaha, dan hanya ingin mendapatkan keuntungan. Bila demikian ini keadaannya, maka keuntungan yang diperoleh atau dipersyaratkan oleh perbankan kepada nasabah pelaksana usaha adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh beberapa ulama diantaranya sebagaimana yang disebutkan oleh imam an-Nawawi.
Sumber :
Riba dan Tinjaun Kritis Perbankan Syariah, Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Penerbit : Pustaka Darul Ilmi, hal. 165-166.
penulis : Amar Abdullah bin Syakir
[1] Metode ini menjadikan kita kesulitan untuk mendapatkan perbedaan yang berarti antara perbankan syariah dari perbankan konvensional. Dan mungkin inilah yang menjadikan negara-negara kafir pun ikut berlomba-lomba mendirikan perbankan syari’ah. Bahkan beberapa negara kafir tersebut –misalnya Singapura- telah memplokamirkan diri sebagai pusat perekonomian syariah (perbankan syariah). Oleh karena itu tidak mengherankan bila majalah MODAL melansir pernyataan bapak Muhaimin Iskandar (wakil ketua DPR RI kala itu) : Tidak ada istilah ekonomi syariah dan ekonomi non syari’ah, karena itu hanya soal penamaan saja. (Majalah MODAL, no : 18/II April 2014, hal. 19)
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,