Tinjauan Kritis Terhadap Perbankan Syariah Di Indonesia (bagian 1)

Tinjauan Pertama :

Status Perbangkan yang Tidak Jelas

Perbankan syariah yang ada telah mengklaim bahwa Mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang mereka jalankan. Baik transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan, atau transaksi antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Sekilas, hal ini tidak menjadi masalah padahal masalah ini adalah masalah besar yang perlu ditinjau ulang. Sebab perbankan dalam hal ini memainkan status ganda yang saling bertentangan. Untuk menjelaskan permasalahan ini, lihatlah skema berikut :

tabel bank
Gambar 1. Sekema Peran Perbankan Syari’ah

Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah (kreditur) sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, di mana bank berperan sebagai pemodal, yaitu ketika pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.

Status ganda yang diperankan oleh perbankan ini membuktikan bahwa akad yang sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad utang piutang, dan bukan akad mudharabah. Yang demikian itu karena bila ia berperan sebagai pelaku usaha, maka status dana yang ada padanya adalah amanah yang harus dijaga sebagaimana layaknya menjaga amanah lainnya. Dan amanah dari pemodal ialah mengelola dana tersebut dalam usaha nyata yang akan mendatangkan hasil keuntungan, sehingga tidak semestinya bank kembali menyalurkan modal yang ia terima dari nasabah (pemodal) ke pengusaha lain dengan akad mudharabah. Akan tetapi bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan kenyataan yang sebenarnya, yaitu sebagian besar dana yang dikelola adalah milik nasabah.

Imam an-Nawawi berkata, “ Hukum kedua : Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ketiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad mudharabah kedua bathil (Raudhah ath-Thalibin, oleh Imam an-Nawawi, 5/132, silakan baca juga at-Tahdzib, oleh Imam al-Baghawi, 4/392, Mughni al-Muhtaj, oleh Asy-Syarbini, 2/314, dan Syarikah al-Mudharabah Fii al-Fiqhi al-Islami, oleh Dr. Sa’ad bin Gharir bin Mahdi as-Silmi, hal. 202)

Ucapan senada juga diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali, ia berkata,” Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal (yang ia terima) kepada orang lain dalam bentuk mudharabah, demikian penegasan imam Ahmad. Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan aku tidak mengetahui ada ulama lain yang menyelisihinya (al-Mughniy, oleh Ibnu Qudamah al-Hanbali, 7/156)

Dalam akad Mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini, atas seizin pemodal sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). Para ulama menjelaskan bahwa alasan hukum ini adalah karena hasil/keuntungan dalam akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan pihak yang tidak memiliki modal, dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil

(Baca : al-Aziz, oleh Ar-Rafi’i, 6/27-28, Raudhah ath-Thalibin, oleh Imam an-Nawawi, 5/132, al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah, 7/158, Mughnil Muhtaj, oleh Asy-Syarbini, 2/314, dan Syarikatul Mudharabah Fil Fiqhil Islami, oleh Dr. Sa’ad bin Gharir as-Silmi, hal. 202.)

Sumber :

Riba dan Tinjaun Kritis Perbankan Syariah, Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Penerbit : Pustaka Darul Ilmi, hal. 163-165.

Penulis : Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *