Pertanyaan :
رجل مسلم يريد الحج ما هي الأمور التي ينبغي أن يعملها المسلم ليكون حجه مقبولاً إن شاء الله؟
Seorang lelaki muslim ingin menunaikan ibadah haji, apakah hal-hal yang hendaknya dilakukan oleh seseorang agar hajinya diterima, insya Allah ?
Jawaban :
Beberapa hal yang hendaknya dilakukannya agar hajinya diterima adalah ; hendaklah ia berniat hajinya tersebut adalah untuk mendapatkan wajah Allah, inilah yang dinamakan ikhlash, dan hendaknya pula ia mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (dalam pelaksanaannya), inilah yang disebut dengan mutaba’ah. Setiap amal shaleh tidaklah akan diterima kecuali dengan kedua persyaratan yang mendasar ini ; ikhlash dan mutaba’ah terhadap petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,
(وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ)
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (Qs. Al-Bayyinah : 5)
Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
(إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل أمري ما نوى)
Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat-niatnya, dan seseorang hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya.
Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ,
(من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد)
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, niscaya amal tersebut tertolak.
Maka, hal ini merupakan hal terpenting yang merupakan kewajiban atas orang yang melakukan ibadah haji, yaitu, hendaknya ia ikhlash dan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda terkait dengan haji,
(لتأخذوا عني مناسككم)
Hendaklah kalian mengambil manasik (haji) kalian dariku.
Dan, di antaranya pula adalah hendaknya haji dilakukan dengan menggunakan harta yang halal, karena haji dengan menggunakan harta haram tidaklah boleh. Bahkan, sebagian ulama ada yang mengatakan, “sesungguhnya hajinya tidak sah dalam kondisi ini, dan sebagian ulama yang lain mengatakan, “
إذا حججت بمال أصله سحت *** فما حججت ولكن حجّت العير
Jika engkau menunaikan haji dengan menggunakan harta yang haram *** maka hakekatnya engkau belum menunaikan haji, tetapi hajinya al’ir . yakni, unta.
Hal lainnya adalah hendaknya ia menjauhkan diri dari perkara yang dilarang Allah. Ini berdasarkan firman Allah ta’ala,
(فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ)
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Qs. Al-Baqarah : 197)
Maka, hendaklah ia menjauhkan diri dari apa yang diharamkan Allah atasnya yang bersifat umum di dalam pelaksanaan ibadah haji dan selainnya, berupa kefasikan, kemaksiatan, perkataan-perkataan yang haram dan tindakan-tindakan yang haram, mendengarkan alat yang melalaikan dan yang lainnya dan menjauhkan diri dari sesuatu yang Allah haramkan atasnya yang bersifat khusus dalam pelaksanaan ibadah haji seperti rafats, yaitu, menggauli istri, mewarnai (rambut) kepala, dan hendaknya pula menjauhkan diri dari perkara yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait dengan pakaiannya untuk ihram atau dengan ungkapan yang lebih umum menjauhkan diri dari segala larangan-larang ihram.
Hendaknya pula bagi orang yang tengah menunaikan ibadah haji bersikap lunak, murah hati terkait dengan hartanya, jahnya, dan tindakannya, dan hendaknya ia berlaku baik terhadap teman-temannya menurut kemampuannya. Dan, wajib atasnya menjauhkan diri dari menyakiti atau mengganggu kaum muslimin, baik ketika berada di masya-ir atau di pasar-pasar. Maka, hendaknya ia menjauhkan diri dari tindakan menyakiti ketika dalam kondisi sesak di tempat thowaf, ketika kondisi sesak di tempat sa’i, di jamaraat, dan di tempat lainnya. Inilah beberapa hal yang hendaknya dilakukan oleh orang yang tengah menunaikan haji atau perkara yang harus dilakukan oleh seorang yang tengah menunaikan ibadah haji. Dan termasuk perkara yang paling kuat untuk mewaujudkan hal tersebut adalah seseorang menunaikan haji bersama dengan seorang yang berilmu sehingga orang tersebut mengingatkan dirinya terkait perkara agamanya. Bila mana hal tersebut tidak didapati adanya kemudahan, maka hendaklah ia membaca kitab-kitab yang telah ditulis oleh ahli ilmu yang terpercaya sebelum beranjak pergi menunaikan ibadah haji sehingga ia menyembah Allah berdasarkan ilmu.
Wallahu a’lam
Sumber :
Fatawa al-Hajj Min Barnamij “Nuurun ‘Ala ad-Darbi, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/13, Maktabah Syamilah.
Penulis : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,