Pada bagian pertama tulisan ini telah penulis sebutkan dua di antara bentuk penyimpangan orang yang berpuasa, yaitu :
- Menahan diri ketika Muadzin Mengumandangan kalimat “Hayya ‘alashshalati “
- Terlalu gasik dalam santap sahur
Berikut adalah bentuk penyimpangan orang yang berpuasa lainya,
- Menyengaja Minum Ketika Azan Subuh Dikumandangkan
Terkait dengan puasa juga adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang menyengaja minum air saat azan shalat Subuh dikumandang. Anda melihatnya duduk mendekati waktu azan dikumandangkan. Lalu, jika sang muadzin mulai mengumandangkan azan segera saja orang tersebut mengambil air tersebut untuk diminum. Jika diingatkan tindkannya tersebut, ia mengatakan, ‘aku memiliki hak untuk makan dan minum hingga sang muazin usai mengumandangkan azannya.
Padahal, dengan tindkanya tersebut sungguh ia telah merusak puasanya, terlebih bila sang muazin jeli terhadap waktunya untuk mengumandagkan azan. Alah telah mensyariatkan waktu untuk mulai menahan diri sejak masuknya waktu subuh,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (Qs. Al-Baqarah: 187)
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan pada waktu malam, oleh kerena itu makan dan minumlah kalian حَتَّى (sehingga) Ibnu Ummi Maktum mengumandangan azan” (HR. Bukhari dan Muslim). Kata حَتَّى di dalam ayat dan hadis adalah ghaibah, maksudnya, yakni, kaliaan masih boleh makan dan minung sampai waktu Subuh tiba.
Hanya saja ada sebuah masalah yang harus dijelaskan dalam hal ini yaitu bahwa seorang muslim dibolehkan untuk minum minuman yang tengah digenggam tangannya ketika sang muazin mengumandangkan azan sementara tempat minum tersebut tengah berada di genggaman tangannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam-,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Jika salah seorang di antara kalian mendengar seruan (azan) sementara tempat minum berada di tangannya, maka hendajlah ia tidak meletakkannya sebelum ia menunaikan hajatnya darinya (HR. Abu Dawud, Ibnu Jarir, al-Hakim, al-Baihaqi dan selain mereka). Dan hadi ini memiliki penguat cukup banyak.
Sebagai tambahan keterangan yang telah lalu, bahwasanya seorag muslim dibolehkan untuk makan dan minum setelah dikumandagkan azan jika sang muazin mengumandangkan azannya sebelum terbit fajar. Azan yang dikumandangkan pada waktu tersebut tidak berpengaruh sama sekali, oleh karena itu, hal tersebut tidaklah mengharamkan atas orang yang akan berpuasa dari perkara yang dibolehkan oleh Allah untuknya waktu ifthar. Demikian pula, azan yang dikumandang pada waktu itu tidak menjadikan disyaritkannya melakukan shalat kerena azan tersebut dikumandangkan sebelum waktunya.
Berkata Syaikhul Islam, semoga Allah merahmatinya, berkata : …jika seorang muazin mengumandangkan azan sebelum terbitnya fajar seperti halnya yang dilakukan oleh Bilal yang mengumandangkan azan sebelm terbitnya fajar pada zaman Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-, seperti juga yang dilakukan oleh para muazin di damaskus dan yang liannya yang mengumandangkan azan sebelum terbit fajar, maka tidak mengapa orang-orang makan dan minum setelah itu dalam rentang waktu yang pendek. (Majmu’ al-Fatawa, 25/216)
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, semoga Allah merahmatinya, “Azan untuk shalat Subuh, boleh jadi dikumandangkan setelah terbitnya fajar atau sebelumnya, jika dikumandangkan setelah terbitnya fajar maka wajib bagi seseorang (yang hendak berpuasa) untuk menahan diri hanya dengan ia mendengar seruan azan tersebut. karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan pada malam hari. Oleh karena itu, makan dan minumlah kallian hingga kalian mendengar azan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum (HR. Al-Bukhari dan Muslim) . oleh karenanya, jika Anda tahu bahwa sang muazin tidaklah mengumandangkan azan kecuali bila fajar telah terbit, maka tahanlah diri Anda seketika Anda mendengar azan yang dikumandangkannya (Duruusun Wa Fatawa Fii al-Haram al-makkiy, hal. 144)
Sumber : مخالفات رمضان (Mukhalafaat Ramadhan), Abdul Aziz bin Mukhamamad as-Sadhan, Penerbit : Darul Muslim, hal.23-24
Amar Abdullah
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,